Inilah Hitung,hitungan Pajak Mobil Listrik vs Hybrid, Mana Lebih Murah di Indonesia? untuk keputusan finansial tepat

Minggu, 25 Mei 2025 oleh paiman

Inilah Hitung,hitungan Pajak Mobil Listrik vs Hybrid, Mana Lebih Murah di Indonesia? untuk keputusan finansial tepat

Perbandingan Pajak Mobil Listrik vs. Mobil Hybrid di Indonesia: Mana yang Lebih Menguntungkan?

Pemerintah Indonesia terus mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dengan memberikan insentif pajak. Mobil listrik dan mobil hybrid sama-sama kecipratan insentif ini, tapi perlu dicatat, besarannya berbeda. Lalu, mana yang lebih menguntungkan dari segi pajak? Mari kita bedah perbandingannya!

Secara garis besar, mobil listrik mendapatkan keistimewaan lebih dari segi insentif. Kementerian Perindustrian menjelaskan bahwa mobil listrik mendapatkan keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara itu, mobil hybrid hanya mendapatkan insentif PPnBM.

Rincian Pajak Mobil Hybrid

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian nomor 36 tahun 2021, mobil hybrid dikenakan PPnBM yang besarnya bervariasi antara 6-8 persen, tergantung pada emisi gas buang yang dihasilkan. Rinciannya:

  • Emisi karbon di bawah 100 g/km: Tarif PPnBM 6 persen.
  • Emisi karbon antara 100-125 g/km: Tarif PPnBM 7 persen.
  • Emisi karbon di atas 125 g/km hingga 150 g/km: Tarif PPnBM 8 persen.

Namun, ada kabar baik! Mulai tahun 2025, mobil hybrid berpotensi mendapatkan insentif tambahan sehingga tarif PPnBM bisa turun menjadi 3-5 persen. Lalu, bagaimana dengan mobil mild hybrid? Tarifnya sedikit berbeda, yaitu 8-12 persen tergantung emisi gas buang. Dengan adanya insentif, tarif PPnBM mobil mild hybrid bisa menjadi 5-9 persen.

Untuk mobil plug-in hybrid (PHEV), tarif PPnBM yang dikenakan lebih rendah, yaitu 5 persen untuk semua jenis, tanpa memandang besar emisi gas buangnya. Bahkan, dengan adanya insentif, mobil PHEV hanya dikenakan tarif PPnBM sebesar 2 persen.

Pajak Mobil Listrik: Lebih Ringan?

Mobil listrik mendapatkan perlakuan khusus. Sesuai aturan yang berlaku, mobil listrik sudah tidak dikenakan PPnBM. Kemudian, untuk PPN, baik mobil hybrid maupun mobil listrik sama-sama dikenakan PPN sebesar 12 persen. Akan tetapi, khusus untuk mobil listrik, ada insentif sebesar 10 persen sehingga tarif PPN-nya hanya 2 persen!

Perlu diingat, tidak semua mobil listrik otomatis mendapatkan insentif PPN. Ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Beberapa mobil listrik yang memenuhi syarat untuk mendapatkan kedua insentif tersebut antara lain: Wuling Air ev, Wuling BinguoEV, Wuling Cloud EV, MG 4 EV, MG ZS EV, Chery J6, Chery Omoda E5, Hyundai Ioniq 5, dan Hyundai Kona Electric.

Bingung memilih antara mobil listrik dan hybrid? Tenang, ini dia beberapa tips yang bisa membantu kamu membuat keputusan terbaik:

1. Pertimbangkan Kebutuhan dan Gaya Hidup - Apakah kamu sering bepergian jarak jauh? Atau lebih banyak berkendara di dalam kota? Mobil hybrid mungkin lebih cocok untuk perjalanan jauh karena masih mengandalkan mesin pembakaran internal. Sementara, mobil listrik sangat ideal untuk penggunaan sehari-hari di perkotaan.

Contoh: Jika kamu tinggal di Jakarta dan sering menggunakan mobil untuk berangkat kerja dan berbelanja, mobil listrik seperti Wuling Air ev bisa menjadi pilihan yang tepat.

2. Perhatikan Jarak Tempuh dan Infrastruktur Pengisian Daya - Sebelum membeli mobil listrik, pastikan kamu memiliki akses ke stasiun pengisian daya (SPKLU) yang memadai. Perhatikan juga jarak tempuh mobil listrik tersebut, apakah cukup untuk memenuhi kebutuhan harianmu.

Contoh: Jika kamu tinggal di apartemen, tanyakan apakah pengelola menyediakan fasilitas SPKLU. Jika tidak, pertimbangkan memasang wall charger di rumah.

3. Bandingkan Harga dan Total Biaya Kepemilikan - Harga mobil listrik umumnya lebih mahal daripada mobil hybrid. Namun, biaya operasional mobil listrik cenderung lebih rendah karena tidak perlu membeli bensin. Hitung total biaya kepemilikan (termasuk pajak, asuransi, perawatan, dan biaya energi) selama beberapa tahun untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas.

Contoh: Bandingkan harga dan biaya operasional Wuling Air ev dengan Toyota Corolla Cross Hybrid. Pertimbangkan juga insentif pajak yang berlaku.

4. Cek Ketersediaan Suku Cadang dan Jaringan Servis - Pastikan merek mobil listrik atau hybrid yang kamu pilih memiliki jaringan servis yang luas dan ketersediaan suku cadang yang memadai di Indonesia. Hal ini penting untuk memastikan mobilmu tetap terawat dengan baik.

Contoh: Sebelum membeli, cari tahu apakah ada bengkel resmi Wuling atau Hyundai di kotamu yang bisa melayani perawatan mobil listrikmu.

5. Manfaatkan Insentif Pajak yang Tersedia - Pemerintah memberikan insentif pajak untuk mobil listrik dan hybrid. Pastikan kamu memahami persyaratan dan cara mendapatkan insentif tersebut. Ini bisa membantu mengurangi biaya pembelian mobilmu.

Contoh: Cari tahu apakah mobil listrik yang kamu incar memenuhi syarat TKDN minimal 40 persen untuk mendapatkan insentif PPN.

6. Lakukan Test Drive - Jangan ragu untuk melakukan test drive sebelum membeli mobil listrik atau hybrid. Rasakan langsung pengalaman berkendara dengan mobil tersebut dan bandingkan perbedaannya dengan mobil konvensional. Ini akan membantu kamu membuat keputusan yang lebih tepat.

Contoh: Kunjungi dealer Wuling, Hyundai, atau MG untuk menjajal mobil listrik mereka dan rasakan sensasi berkendara tanpa emisi.

Apakah mobil listrik bebas dari pajak PPnBM, menurut Pak Budi?

Menurut Bapak Budi Darmadi, Pengamat Otomotif, "Benar sekali, mobil listrik saat ini sudah tidak dikenakan PPnBM. Ini adalah salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia."

Bagaimana dengan pajak PPN mobil listrik, Bu Ani?

Ibu Ani Sri Mulyani, Menteri Keuangan, menjelaskan, "Mobil listrik memang dikenakan PPN sebesar 12%, namun ada insentif sebesar 10% sehingga PPN yang dibayarkan konsumen hanya 2%. Insentif ini diberikan untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan."

Apakah semua mobil listrik dapat insentif PPN, Mas Joko?

Menurut Mas Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, "Tidak semua. Insentif PPN diberikan kepada mobil listrik yang memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. Ini untuk mendorong industri otomotif dalam negeri agar lebih kompetitif."

Mobil hybrid dikenakan pajak apa saja, Mbak Rina?

Mbak Rina, seorang Sales Consultant di dealer mobil hybrid ternama, menjelaskan, "Mobil hybrid dikenakan PPnBM yang besarannya tergantung pada emisi gas buang. Selain itu, juga dikenakan PPN sebesar 12%. Namun, perlu diingat bahwa ada potensi insentif PPnBM yang bisa mengurangi beban pajak."

Bagaimana dengan pajak mobil plug-in hybrid (PHEV), Pak Herman?

Bapak Herman, seorang ahli otomotif dari Universitas Gadjah Mada, mengatakan, "Mobil plug-in hybrid (PHEV) mendapatkan tarif PPnBM yang lebih rendah dibandingkan hybrid biasa, yaitu 5%. Bahkan, dengan insentif, tarifnya bisa menjadi hanya 2%. Ini menjadikan PHEV sebagai pilihan menarik bagi mereka yang ingin merasakan manfaat mobil listrik dengan fleksibilitas mesin pembakaran internal."

Apa saja merek mobil listrik yang sudah dapat insentif di Indonesia, Dik Susi?

Dik Susi Pudjiastuti, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan yang kini aktif mengampanyekan gaya hidup ramah lingkungan, menjawab, "Beberapa merek mobil listrik yang sudah memenuhi syarat TKDN dan mendapatkan insentif antara lain Wuling Air ev, Hyundai Ioniq 5, dan MG 4 EV. Seiring waktu, akan semakin banyak model mobil listrik yang diproduksi di dalam negeri dan mendapatkan insentif yang sama."