Inilah Gugatan ke KPK Mencuat Soal Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut, Ada Apa Gerangan? terus jadi sorotan

Kamis, 15 Mei 2025 oleh paiman

Inilah Gugatan ke KPK Mencuat Soal Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut, Ada Apa Gerangan? terus jadi sorotan

KPK Digugat Terkait Dugaan Penghentian Kasus Korupsi Haji Mantan Menteri Agama Yaqut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadapi gugatan. Kali ini, gugatan dilayangkan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini dipicu oleh dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Menurut Ketua Umum Arruki, Marselinus Edwin Hardhian, laporan dugaan korupsi ini sebenarnya sudah masuk ke KPK sejak Agustus 2024. Laporan tersebut diajukan oleh Jaringan Perempuan Indonesia (JPI), yang menyoroti adanya indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraan haji. Namun, hingga Mei 2025, Arruki menilai KPK belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

"Pada 6 Agustus 2024, JPI telah mengajukan laporan ke KPK terkait dugaan tindak pidana KKN yang diduga dilakukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK menyatakan sedang memeriksa laporan tersebut," jelas Marselinus, Rabu (14/5/2025).

Marselinus menambahkan bahwa laporan tersebut memuat dugaan penyimpangan serius, termasuk pungutan biaya haji yang melampaui ketentuan dan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus secara sepihak. Selain laporan ke KPK, Arruki juga merujuk pada temuan Panitia Khusus Angket DPR yang mengindikasikan adanya korupsi dalam penyelenggaraan haji tahun 2024.

Ia bahkan menyebut penyelenggaraan ibadah haji tahun lalu sebagai "yang terburuk sepanjang sejarah," dengan banyak jemaah yang mengalami berbagai masalah, bahkan ada yang meninggal dunia. "Banyak jemaah yang tidak mendapatkan fasilitas yang layak, seperti tenda, makanan, dan kamar hotel. Tragisnya, ada juga laporan mengenai jemaah yang meninggal dunia akibat buruknya penyelenggaraan haji," ungkap Marselinus.

Lebih lanjut, Marselinus menuturkan bahwa ada juga korban yang gagal berangkat ke Tanah Suci akibat dugaan korupsi dalam kuota haji. Ia mengklaim bahwa setidaknya ada lima laporan yang masuk ke KPK terkait dugaan pelanggaran oleh Menteri Agama, namun belum ada penanganan yang transparan. Ia menilai lambatnya tindak lanjut dari KPK dapat diartikan sebagai penghentian penyidikan secara diam-diam atau materiil, yang dianggap tidak sah secara hukum.

"Tindakan KPK yang tidak menindaklanjuti berbagai laporan tersebut dapat dikatakan sebagai penghentian penyidikan secara diam-diam yang tidak sah dan melawan hukum," tegasnya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara ini telah terdaftar dengan nomor 59/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sidang perdana praperadilan melawan KPK dijadwalkan pada Selasa, 20 Mei 2025.

Ibadah haji adalah impian setiap Muslim. Sayangnya, ada oknum yang memanfaatkan momen ini untuk melakukan penipuan. Yuk, simak tips berikut agar terhindar dari penipuan saat mendaftar haji:

1. Daftar Melalui Jalur Resmi - Pastikan Anda mendaftar melalui Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terpercaya dan terdaftar resmi di Kemenag. Jangan tergoda dengan iming-iming pendaftaran melalui jalur tidak resmi.

Contoh: Kunjungi website resmi Kemenag untuk mengetahui daftar PIHK yang terpercaya.

2. Waspadai Tawaran Harga yang Terlalu Murah - Harga paket haji sudah diatur oleh pemerintah. Jika ada tawaran harga yang jauh lebih murah dari standar, patut dicurigai. Ini bisa jadi indikasi penipuan.

Contoh: Bandingkan harga paket haji dari beberapa PIHK resmi untuk mendapatkan gambaran harga yang wajar.

3. Cek Legalitas PIHK - Sebelum membayar sejumlah uang, pastikan PIHK tersebut memiliki izin resmi dari Kemenag. Anda bisa mengeceknya melalui website Kemenag atau langsung bertanya ke kantor Kemenag setempat.

Contoh: Minta salinan izin PIHK dan verifikasi keasliannya ke Kemenag.

4. Jangan Mudah Tergiur Janji Manis - Hati-hati dengan janji-janji manis seperti bisa berangkat haji dalam waktu singkat tanpa antrian atau fasilitas mewah dengan harga murah. Semua proses haji ada prosedurnya dan tidak bisa dilakukan secara instan.

Contoh: Tanyakan secara detail mengenai proses pendaftaran, keberangkatan, dan fasilitas yang akan didapatkan. Jangan ragu untuk meminta bukti tertulis.

Mengapa Ibu Siti merasa khawatir dengan lambatnya penanganan kasus ini oleh KPK?

Menurut Bapak Taufik Basari, seorang pengamat hukum, "Lambatnya penanganan kasus oleh KPK dapat menimbulkan kesan adanya ketidakadilan dan menghambat upaya pemberantasan korupsi. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum."

Apa saja indikasi korupsi yang dilaporkan oleh Jaringan Perempuan Indonesia (JPI), menurut Bapak Budi?

Menurut Ibu Lies Marcoes, seorang aktivis perempuan, "JPI melaporkan adanya indikasi pungutan biaya haji yang melebihi ketentuan dan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus secara sepihak. Hal ini tentu merugikan masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah haji dengan biaya terjangkau."

Bagaimana pendapat Bapak Joko mengenai penyelenggaraan haji tahun lalu yang disebut "terburuk sepanjang sejarah"?

Menurut Bapak Anwar Abbas, Wakil Ketua MUI, "Jika benar penyelenggaraan haji tahun lalu sangat buruk, ini adalah evaluasi besar bagi pemerintah. Harus ada perbaikan signifikan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan."

Apa langkah yang bisa dilakukan Bapak Herman jika merasa dirugikan dalam penyelenggaraan haji?

Menurut Bapak Mansur, seorang pengacara, "Jika merasa dirugikan, Bapak Herman bisa melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib atau mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Penting untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung laporan atau gugatan tersebut."