Inilah Gugatan BYD Terkait Merek Denza Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta

Selasa, 6 Mei 2025 oleh paiman

Inilah Gugatan BYD Terkait Merek Denza Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta

BYD Kalah Gugatan Merek Denza di Pengadilan

Gugatan BYD terhadap PT Worcas Nusantara Abadi terkait penggunaan nama Denza telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pabrikan mobil asal Tiongkok ini harus menerima keputusan hakim yang tidak mengabulkan seluruh tuntutannya.

Berdasarkan Putusan 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, Majelis Hakim yang diketuai oleh Betsji Siske Manoe, dengan anggota Sutarno dan Adeng Abdul Kohar, memutuskan untuk menolak seluruh gugatan BYD dan mewajibkan BYD membayar biaya perkara sebesar Rp 1.070.000.

Dalam eksepsinya, tergugat berargumen bahwa Denza yang mereka gunakan tidak memiliki persamaan pokok dengan merek BYD. Di Indonesia, hukum merek menganut sistem first to file, yang berarti siapa pun yang mendaftarkan merek terlebih dahulu dianggap sebagai pemiliknya, kecuali terbukti sebaliknya dalam jangka waktu tertentu. Seperti yang pernah diulas, prinsip first to file mengutamakan siapa yang mendaftarkan merek pertama kali.

Fakta persidangan mengungkapkan bahwa kepemilikan merek Denza yang sebelumnya dipegang oleh PT Worcas Nusantara Abadi telah beralih ke PT Raden Reza Adi. Tergugat juga menilai BYD salah dalam menentukan pihak tergugat (Error in persona) karena merek DENZA telah dialihkan secara sah sebelum gugatan diajukan.

"Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak mempunyai hak lagi atas kepemilikan merek, maka apakah merek milik Penggugat mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek milik Tergugat, menurut hemat Majelis Hakim tidak perlu dipertimbangkan lagi," demikian bunyi putusan tersebut.

BYD awalnya mengajukan gugatan dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 3 Januari 2025, dengan beberapa petitum, termasuk menyatakan BYD sebagai pemilik sah merek Denza, menyatakan merek Denza milik BYD sebagai merek terkenal, membatalkan pendaftaran merek Denza milik tergugat, dan menghukum tergugat membayar biaya perkara. Namun, Majelis Hakim menolak seluruh petitum tersebut.

Meskipun kecewa, BYD menyatakan menghormati keputusan pengadilan. "Atas kasus kepemilikan merek Denza, BYD menghormati keputusan & ketetapan hukum Pengadilan di Indonesia. Namun, perlu kita lihat bersama dalam konteks ketetapannya, di mana pihak yang digugat telah memindahkan hak kepemilikannya ke pihak lain," ujar Luther T Panjaitan, Head of Marketing PR and Government Relation BYD Motor Indonesia. Ia menambahkan, "Oleh karenanya, kasus ini belum sepenuhnya selesai, dan kami sedang mengkajinya kembali secara internal."

Berikut beberapa tips untuk mendaftarkan merek dagang di Indonesia agar bisnis Anda terlindungi:

1. Lakukan Pencarian Merek Terlebih Dahulu - Pastikan merek yang ingin Anda daftarkan belum terdaftar oleh pihak lain. Anda dapat melakukan pencarian merek melalui website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Misalnya, periksa apakah sudah ada merek yang mirip dengan merek Anda, baik dalam penulisan maupun pengucapan.

2. Siapkan Dokumen yang Diperlukan - Siapkan dokumen-dokumen penting seperti KTP, NPWP, dan logo merek (jika ada). Pastikan dokumen lengkap agar proses pendaftaran lancar.

3. Isi Formulir Permohonan dengan Benar - Isi formulir permohonan pendaftaran merek dengan teliti dan lengkap. Kesalahan pengisian dapat menyebabkan penolakan.

4. Bayar Biaya Pendaftaran - Bayar biaya pendaftaran merek sesuai ketentuan yang berlaku. Simpan bukti pembayaran dengan baik.

5. Pantau Proses Pendaftaran - Pantau proses pendaftaran merek Anda secara berkala melalui website DJKI. Jika ada kendala, segera hubungi DJKI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Apa yang dimaksud dengan sistem *first to file* dalam hukum merek di Indonesia? (Pertanyaan dari Ani Handayani)

Sistem *first to file* berarti siapa yang pertama kali mendaftarkan merek, dialah yang berhak atas merek tersebut. Ini berbeda dengan sistem *first to use* di mana kepemilikan merek berdasarkan siapa yang pertama kali menggunakannya. (Dijawab oleh Prof. Dr. Agus Sardjono, pakar Hukum Kekayaan Intelektual)

Bagaimana cara mengetahui apakah suatu merek sudah terdaftar? (Pertanyaan dari Budi Santoso)

Anda dapat melakukan pencarian merek melalui situs web resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). (Dijawab oleh Freddy Harris, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI)

Apa saja konsekuensi jika menggunakan merek yang sudah terdaftar oleh orang lain? (Pertanyaan dari Cindy Pertiwi)

Penggunaan merek terdaftar orang lain dapat berakibat tuntutan hukum, denda, dan kewajiban untuk menghentikan penggunaan merek tersebut. (Dijawab oleh Dr. Ratna Mukti, Pengacara Spesialis HKI)

Berapa lama proses pendaftaran merek di Indonesia? (Pertanyaan dari Dedi Supriadi)

Proses pendaftaran merek biasanya memakan waktu sekitar 12-18 bulan. (Dijawab oleh Irma Yulianti, Konsultan HKI)

Apa yang harus dilakukan jika permohonan pendaftaran merek ditolak? (Pertanyaan dari Eka Wijaya)

Anda dapat mengajukan banding atas penolakan tersebut ke Komisi Banding Merek. Pastikan Anda memahami alasan penolakan dan mempersiapkan argumen banding dengan baik. (Dijawab oleh Hendra Setiawan, SH., Advokat)