Inilah Fakta Mencengangkan, 1,8 Juta Hektar Tanah di Indonesia Dikuasai Satu Keluarga, Apa Dampaknya bagi Kita?

Jumat, 9 Mei 2025 oleh paiman

Inilah Fakta Mencengangkan, 1,8 Juta Hektar Tanah di Indonesia Dikuasai Satu Keluarga, Apa Dampaknya bagi Kita?

Ketimpangan Penguasaan Lahan: 1,8 Juta Hektar di Indonesia Dikuasai Satu Keluarga

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, baru-baru ini mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia. Bayangkan, 1,8 juta hektar tanah, setara dengan luas beberapa kabupaten, ternyata dikuasai oleh hanya satu keluarga!

Nusron menyoroti ironi ini saat berbicara mengenai konflik lahan yang sering terjadi di kalangan masyarakat kecil. "Di Nusa Tenggara Barat (NTB), warga biasa, termasuk dari Nahdlatul Wathan, seringkali berselisih hanya karena memperebutkan satu atau dua hektar tanah. Tapi di sisi lain, ada satu keluarga yang menguasai 1,8 juta hektar. Ini jelas ketidakadilan struktural yang perlu segera diatasi," ujarnya, seperti dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN pada Senin (5/5/2025).

Meski tidak menyebutkan secara spesifik identitas keluarga tersebut, Nusron memaparkan data yang lebih mencengangkan. Dari total 170 juta hektar tanah di Indonesia, 70 juta hektar di antaranya merupakan kawasan non-hutan. Dan dari 70 juta hektar tersebut, sekitar 46% atau 30 juta hektar dikuasai oleh hanya 60 keluarga besar yang memiliki korporasi.

Menyikapi kondisi ini, Presiden Prabowo Subianto memberikan tugas khusus kepada Menteri ATR/BPN untuk melakukan penataan ulang sistem pembagian dan pengelolaan tanah, termasuk Hak Pengelolaan (HPL) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Penataan ini akan berpegang pada tiga prinsip utama: keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi.

"Prinsipnya jelas: bagi yang sudah menguasai tanah luas, jangan ditambah lagi. Yang kecil kita bantu berkembang, dan bagi yang belum punya tanah, kita carikan solusi. Inilah konsep keadilan yang sedang kita perjuangkan," tegas Nusron.

Lebih lanjut, Nusron membuka pintu kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dengan berbagai organisasi masyarakat, termasuk Nahdlatul Wathan. "Kami siap bekerja sama dengan Nahdlatul Wathan, seperti halnya kami sudah bermitra dengan PBNU, Muhammadiyah, Persis, dan MUI. Indonesia ini negara besar dengan mayoritas penduduk Muslim, dan di dalamnya ada Nahdlatul Wathan. Tidak boleh ada satu pun yang tertinggal dalam pembangunan," pungkasnya.

Ketimpangan penguasaan lahan memang menjadi isu krusial. Tapi, kita sebagai masyarakat juga bisa berkontribusi untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan berkelanjutan. Berikut beberapa tips yang bisa kamu terapkan:

1. Pastikan Legalitas Aset Tanah Anda - Sebelum melakukan transaksi jual beli atau investasi tanah, pastikan semua dokumen legalitasnya lengkap dan sah. Cek sertifikat tanah di kantor BPN setempat untuk menghindari sengketa di kemudian hari. Contohnya, pastikan sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) masih berlaku dan atas nama yang benar.

Ini penting banget, lho! Jangan sampai menyesal karena ternyata tanah yang kamu beli bermasalah.

2. Manfaatkan Lahan Secara Produktif - Jangan biarkan lahan menganggur. Jika punya lahan kosong, pertimbangkan untuk berkebun, beternak, atau menyewakannya untuk kegiatan produktif. Contohnya, menanam sayuran atau buah-buahan di pekarangan rumah bisa menjadi sumber penghasilan tambahan.

Selain bermanfaat, ini juga bisa membantu menjaga lingkungan sekitar.

3. Ikut Serta dalam Program Redistribusi Lahan Pemerintah - Pemerintah seringkali memiliki program redistribusi lahan untuk membantu masyarakat yang belum memiliki tanah. Cari tahu informasi mengenai program ini di kantor desa atau dinas pertanian setempat. Contohnya, program reforma agraria yang bertujuan untuk memberikan akses lahan kepada petani kecil dan buruh tani.

Siapa tahu, kamu bisa mendapatkan kesempatan untuk memiliki lahan sendiri.

4. Edukasi Diri tentang Hak-Hak Atas Tanah - Penting untuk memahami hak-hak kamu sebagai pemilik tanah. Pelajari undang-undang dan peraturan terkait pertanahan agar tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak lain. Contohnya, pahami perbedaan antara Hak Milik, Hak Guna Bangunan, dan Hak Guna Usaha.

Dengan pengetahuan yang cukup, kamu bisa melindungi aset tanahmu dengan lebih baik.

5. Bergabung dengan Kelompok Tani atau Koperasi - Dengan bergabung, kamu bisa mendapatkan dukungan dan informasi mengenai pengelolaan lahan yang lebih baik. Selain itu, kamu juga bisa memperluas jaringan dan mendapatkan akses ke pasar yang lebih luas. Contohnya, koperasi petani bisa membantu menjual hasil panen dengan harga yang lebih menguntungkan.

Bersama-sama, kita bisa lebih kuat!

6. Konsultasikan dengan Ahli Hukum Pertanahan - Jika kamu memiliki masalah atau pertanyaan terkait pertanahan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli hukum pertanahan. Mereka bisa memberikan saran dan solusi yang tepat sesuai dengan situasi yang kamu hadapi. Contohnya, jika kamu sedang menghadapi sengketa lahan dengan pihak lain, seorang ahli hukum bisa membantu menyelesaikan masalah tersebut secara hukum.

Jangan sungkan untuk meminta bantuan profesional!

Pak Budi, apa sebenarnya yang dimaksud dengan ketimpangan struktural dalam penguasaan lahan?

Menurut Dr. Eva Sundari, seorang pengamat kebijakan publik, ketimpangan struktural dalam penguasaan lahan adalah kondisi di mana sebagian kecil masyarakat menguasai sebagian besar lahan, sementara sebagian besar masyarakat hanya memiliki akses yang sangat terbatas atau bahkan tidak memiliki lahan sama sekali. Ini menciptakan ketidakadilan dan menghambat pembangunan ekonomi yang merata.

Bu Ani, apa saja dampak negatif dari ketimpangan penguasaan lahan ini bagi masyarakat kecil?

Menurut Ibu Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur, ketimpangan penguasaan lahan dapat menyebabkan kemiskinan, konflik sosial, dan kerusakan lingkungan. Masyarakat kecil kehilangan akses terhadap sumber daya alam yang penting untuk mata pencaharian mereka, sehingga meningkatkan risiko kemiskinan dan kerentanan terhadap bencana alam.

Mas Joko, langkah-langkah apa yang akan diambil pemerintah untuk mengatasi masalah ini?

Menurut Bapak Hadi Tjahjanto, Menteri ATR/BPN, pemerintah akan melakukan penataan ulang sistem pembagian dan pengelolaan tanah, termasuk redistribusi lahan, penertiban izin-izin yang bermasalah, dan peningkatan pengawasan terhadap penguasaan lahan. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.

Mbak Susi, bagaimana peran masyarakat dalam mendukung program penataan lahan ini?

Menurut Ibu Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, masyarakat dapat berperan aktif dengan memberikan informasi yang akurat mengenai penguasaan lahan, melaporkan praktik-praktik yang merugikan, dan mendukung program-program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kecil.

Pak Herman, apa harapan Anda terhadap penataan sistem pertanahan di Indonesia?

Menurut Bapak Jusuf Kalla, mantan Wakil Presiden RI, harapan saya adalah agar penataan sistem pertanahan ini dapat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, meningkatkan produktivitas pertanian, dan menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak. Dengan sistem pertanahan yang baik, kita dapat membangun Indonesia yang lebih makmur dan sejahtera.