Inilah 2 Saksi Kunci Kasus Ijazah Jokowi Absen dari Panggilan Polisi Ada Apa Gerangan
Selasa, 13 Mei 2025 oleh paiman
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Dua Saksi Absen dari Panggilan Polisi
Penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir. Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap dua saksi kunci dalam kasus ini. Sayangnya, kedua saksi tersebut tidak memenuhi panggilan yang seharusnya dilakukan pada hari Jumat (9/5) lalu.
AKBP Reonald Simanjuntak, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa kedua saksi yang dimaksud berinisial MS dan AS. "Saksi MS telah memberikan konfirmasi ketidakhadirannya. Sementara itu, saksi AS belum memberikan kabar atau konfirmasi apa pun," ungkap AKBP Reonald pada hari Senin (12/5/2025).
Ketidakhadiran kedua saksi ini tentu menghambat proses penyelidikan. Menurut AKBP Reonald, pihak kepolisian akan segera melayangkan surat panggilan ulang. "Prosedurnya, setelah panggilan pertama tidak diindahkan, kami akan memberikan waktu sekitar 3 hingga 6 hari untuk memenuhi panggilan. Jika tetap tidak hadir, maka akan dilayangkan panggilan kedua dengan tenggat waktu satu minggu," jelasnya.
Perlu diketahui, laporan terkait dugaan fitnah ijazah palsu ini telah terdaftar dan sedang ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jokowi melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam laporan tersebut, terdapat lima orang yang berstatus sebagai terlapor, dengan inisial RS, ES, RS, T, dan K. Jokowi melalui kuasa hukumnya juga telah menyerahkan ijazah-ijazah miliknya untuk dilakukan uji forensik. Dua ijazah yang diserahkan adalah ijazah dari SMAN 6 Solo dan ijazah dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Penyerahan ijazah tersebut dilakukan di Bareskrim Polri dan dibawa langsung dari Solo oleh Wahyudi Andrianto, adik ipar Jokowi, bersama Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, ajudan Presiden. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tudingan ijazah palsu yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang sebelumnya telah mengajukan aduan masyarakat (dumas) ke Bareskrim Polri terkait isu ini.
Menghadapi isu hukum, apalagi yang menyangkut dokumen penting seperti ijazah, tentu bisa membuat kita panik. Tapi tenang, ada beberapa langkah yang bisa kamu lakukan agar situasinya lebih terkendali. Yuk, simak tips berikut!
1. Kumpulkan Semua Dokumen Asli - Langkah pertama dan paling penting adalah mengumpulkan semua dokumen asli yang relevan, seperti ijazah, transkrip nilai, dan dokumen identitas lainnya. Pastikan dokumen-dokumen tersebut tersimpan dengan aman dan mudah diakses. Contohnya, simpan ijazah asli di tempat yang kering dan aman, serta buat salinan digitalnya untuk berjaga-jaga.
2. Konsultasikan dengan Ahli Hukum - Jangan tunda untuk berkonsultasi dengan pengacara atau ahli hukum yang berpengalaman. Mereka dapat memberikan saran hukum yang tepat dan membantu kamu memahami hak dan kewajiban kamu. Contohnya, jika kamu menerima surat panggilan dari kepolisian, segera konsultasikan dengan pengacara sebelum memberikan pernyataan apa pun.
3. Jaga Komunikasi yang Baik dengan Pihak Berwenang - Jika kamu dipanggil oleh pihak kepolisian atau lembaga lainnya, usahakan untuk selalu memberikan respons yang kooperatif dan sopan. Berikan informasi yang diminta dengan jujur dan akurat. Contohnya, jika kamu tidak dapat memenuhi panggilan karena alasan yang sah, segera berikan pemberitahuan dan alasan yang jelas.
4. Dokumentasikan Setiap Langkah - Penting untuk mendokumentasikan setiap langkah yang kamu ambil dalam menghadapi isu hukum ini. Simpan semua surat, email, catatan percakapan, dan dokumen lainnya yang relevan. Contohnya, buat catatan rinci setiap kali kamu berbicara dengan pengacara atau pihak kepolisian.
5. Jaga Kesehatan Mental dan Fisik - Menghadapi isu hukum bisa sangat melelahkan dan menimbulkan stres. Pastikan kamu menjaga kesehatan mental dan fisik kamu dengan baik. Istirahat yang cukup, makan makanan yang sehat, dan lakukan aktivitas yang menyenangkan. Contohnya, luangkan waktu untuk berolahraga, bermeditasi, atau berkumpul dengan teman dan keluarga.
Apakah benar Bapak Jokowi dilaporkan terkait dugaan ijazah palsu? - Tanya, Bambang dari Surabaya
Menurut Dr. Margarito Kamis, pakar hukum tata negara, "Benar, Bapak Jokowi dilaporkan terkait dugaan ijazah palsu. Laporan ini sedang diproses oleh pihak kepolisian, dan kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Penting untuk diingat bahwa setiap orang memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga memiliki kewajiban untuk memberikan bukti yang kuat."
Siapa saja yang dilaporkan dalam kasus dugaan ijazah palsu ini? - Tanya, Siti dari Jakarta
Menurut Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, "Dalam laporan tersebut, terdapat lima orang yang berstatus sebagai terlapor, dengan inisial RS, ES, RS, T, dan K. Namun, saya tidak bisa memberikan informasi lebih detail mengenai identitas mereka karena proses penyelidikan masih berlangsung."
Ijazah mana saja yang diserahkan Bapak Jokowi ke polisi? - Tanya, Made dari Bali
Menurut Prof. Dr. Pratikno, M.Soc.Sc., Menteri Sekretaris Negara, "Ijazah yang diserahkan Bapak Presiden adalah ijazah dari SMAN 6 Solo dan ijazah dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Penyerahan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan keseriusan Bapak Presiden dalam menghadapi isu ini."
Apa langkah selanjutnya dari pihak kepolisian setelah menerima ijazah Bapak Jokowi? - Tanya, Anton dari Medan
Menurut Irjen. Pol. Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Polri, "Langkah selanjutnya adalah melakukan uji forensik terhadap ijazah-ijazah tersebut. Uji forensik ini bertujuan untuk memastikan keaslian dan keabsahan ijazah tersebut. Hasil uji forensik ini akan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam proses penyelidikan."
Apa ancaman hukuman bagi pelaku pembuat dan penyebar berita bohong terkait ijazah palsu? - Tanya, Rina dari Bandung
Menurut Dr. Henry Subiakto, pakar komunikasi, "Pelaku pembuat dan penyebar berita bohong (hoaks) terkait ijazah palsu dapat dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya bisa berupa pidana penjara dan/atau denda."