Ijazah SMA Jokowi Digugat di PN Solo, KPU Solo hingga UGM Turut Tergugat dalam Gugatan Mengejutkan

Selasa, 15 April 2025 oleh paiman

Ijazah SMA Jokowi Digugat di PN Solo, KPU Solo hingga UGM Turut Tergugat dalam Gugatan Mengejutkan

Ijazah Jokowi Digugat, KPU dan UGM Ikut Terseret

Presiden Joko Widodo kembali menghadapi gugatan terkait ijazahnya. Kali ini, pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, menyeret KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai pihak tergugat.

Taufiq menduga ada ketidaksesuaian terkait ijazah SMA Jokowi. Ia merujuk pada perbedaan informasi asal sekolah, antara SMAN 6 Solo dan SMPP (Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan), yang menurutnya merupakan sekolah Jokowi semasa SMA. "Kami menemukan teman seangkatan Pak Jokowi yang ijazahnya bukan SMAN 6, melainkan SMPP," ungkap Taufiq kepada awak media di PN Solo.

KPU Kota Solo digugat karena dianggap lalai dalam verifikasi data, sementara SMAN 6 Solo dan UGM dipertanyakan terkait keabsahan ijazah yang dikeluarkan. Taufiq juga menyoroti kejanggalan mengenai keberadaan ijazah asli Jokowi. "Ijazah itu bukti seseorang pernah sekolah. Tidak mungkin ditahan atau diarsipkan di sekolah. Ijazah itu hanya satu. Kalau hilang, yang diterbitkan SKPI," tegasnya.

Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, membenarkan gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt pada 14 April 2025. Majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara ini adalah Putu Gede Hariadi sebagai ketua, serta Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih sebagai anggota.

Sebelumnya, Jokowi sendiri telah mempertimbangkan langkah hukum terkait tuduhan ijazah palsu ini. "Langkah hukum sedang dikaji oleh tim pengacara. Rektor UGM dan Dekan Fakultas Kehutanan sudah menjelaskan semuanya," kata Jokowi di Solo. Ia menegaskan dirinya merupakan alumnus UGM dan keaslian ijazahnya telah dikonfirmasi oleh pihak universitas.

Berikut beberapa tips untuk memastikan keabsahan ijazah Anda:

1. Simpan Ijazah Asli dengan Baik - Simpan ijazah asli Anda di tempat yang aman dan terlindungi dari kerusakan, misalnya di dalam map atau plastik pelindung. Hindari melipat atau menjepit ijazah.

2. Buat Salinan Legalisir - Buat beberapa salinan ijazah dan legalisir di instansi yang berwenang. Salinan legalisir ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi tanpa harus menunjukkan ijazah asli.

Contoh: Legalisir ijazah di kampus atau di kantor notaris.

3. Cek Keaslian Ijazah Secara Online (Jika Tersedia) - Beberapa institusi pendidikan menyediakan layanan pengecekan keaslian ijazah secara online. Manfaatkan layanan ini untuk memastikan keaslian ijazah Anda.

4. Hubungi Instansi Terkait - Jika Anda ragu dengan keaslian ijazah, hubungi langsung instansi pendidikan yang mengeluarkan ijazah tersebut untuk melakukan verifikasi.

5. Pahami Format Ijazah - Kenali format ijazah yang dikeluarkan oleh institusi Anda, termasuk tanda tangan, stempel, dan nomor seri. Hal ini dapat membantu Anda mengidentifikasi potensi pemalsuan.

6. Laporkan Kejanggalan - Jika Anda menemukan indikasi pemalsuan ijazah, segera laporkan kepada pihak berwajib.

Bagaimana cara memeriksa keaslian ijazah secara online? (Pertanyaan dari Ani Handayani)

(Dijawab oleh Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi): "Saat ini Kemendikbudristek sedang mengembangkan sistem verifikasi ijazah secara online. Untuk sementara, masyarakat dapat menghubungi perguruan tinggi yang bersangkutan untuk melakukan verifikasi."

Apa sanksi hukum bagi pemalsu ijazah? (Pertanyaan dari Budi Santoso)

(Dijawab oleh Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan): "Pemalsuan ijazah merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun."

Apa yang harus dilakukan jika ijazah asli hilang? (Pertanyaan dari Siti Nurhaliza)

(Dijawab oleh Rektor UGM): "Laporkan kehilangan ijazah ke kepolisian dan ajukan permohonan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) ke universitas tempat Anda kuliah."

Apakah salinan ijazah legalisir memiliki kekuatan hukum yang sama dengan ijazah asli? (Pertanyaan dari Dedi Supriadi)

(Dijawab oleh Yusril Ihza Mahendra, Pakar Hukum Tata Negara): "Salinan ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan ijazah asli untuk keperluan administrasi. Namun, ijazah asli tetap merupakan dokumen penting yang harus disimpan dengan baik."

Kapan biasanya ijazah asli dibutuhkan? (Pertanyaan dari Ratna Sari Dewi)

(Dijawab oleh Tri Rismaharini, Menteri Sosial): "Ijazah asli biasanya dibutuhkan saat melamar pekerjaan, melanjutkan studi, atau pengurusan dokumen penting lainnya. Namun untuk keperluan administrasi umum, salinan legalisir biasanya sudah cukup."

Bagaimana jika ada perbedaan data di ijazah dengan data di Dukcapil? (Pertanyaan dari Rendy Ahmad)

(Dijawab oleh Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri): "Segera laporkan ketidaksesuaian data tersebut ke Dukcapil dan instansi pendidikan yang mengeluarkan ijazah untuk dilakukan perbaikan."