Gratis, 7 Perawatan Gigi Ini Ditanggung BPJS Kesehatan, Periksa Gigimu Sekarang!

Sabtu, 26 April 2025 oleh paiman

Gratis, 7 Perawatan Gigi Ini Ditanggung BPJS Kesehatan, Periksa Gigimu Sekarang!

Gratis, 7 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Merawat gigi itu penting banget, kan? Gigi sehat, senyum pun jadi pede. Sayangnya, biaya perawatan gigi seringkali bikin kita mikir dua kali. Eits, tapi jangan khawatir! BPJS Kesehatan hadir sebagai solusi untuk meringankan beban biaya perawatan gigi kita.

Buat kamu yang aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan, ada kabar gembira! Beberapa perawatan gigi bisa kamu dapatkan secara gratis. Yuk, simak 7 perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1:

1. Atasi Infeksi Gigi dengan Premedikasi

Sakit gigi bikin aktivitas terganggu? BPJS Kesehatan menanggung premedikasi, yaitu pengobatan awal untuk infeksi gigi. Kamu akan diberikan obat analgesik dan antibiotik untuk meredakan nyeri dan mengatasi infeksi, sebagai langkah awal sebelum perawatan selanjutnya.

2. Tambal Gigi Berlubang

Gigi berlubang bisa ditambal dengan BPJS Kesehatan, lho! Prosedur ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi gigi dan mencegah kerusakan lebih lanjut. Tambal gigi ini menggunakan bahan resin komposit yang lebih tahan lama dan dilakukan berdasarkan rujukan dokter.

3. Bersihkan Karang Gigi dengan Scaling

Scaling gigi, alias pembersihan karang gigi, juga ditanggung BPJS Kesehatan. Prosedur non-operasi ini membersihkan plak dan karang gigi, mencegah sakit gigi, dan menjaga kesehatan gusi. Ingat, scaling gigi dengan BPJS Kesehatan hanya untuk indikasi medis, bukan untuk estetika. BPJS Kesehatan menanggung scaling gigi untuk kasus gingivitis akut (radang gusi) setiap dua tahun sekali.

4. Pasang Gigi Palsu dengan Subsidi

BPJS Kesehatan juga memberikan subsidi untuk pemasangan gigi palsu. Besaran subsidi bervariasi, tergantung jumlah gigi yang dipasang. Untuk 1-8 gigi, subsidinya Rp250 ribu per rahang. Untuk 9-16 gigi, subsidinya Rp500 ribu per rahang. Sedangkan untuk 2 rahang sekaligus, subsidinya Rp1 juta.

5. Cabut Gigi Susu Si Kecil

Anak-anak yang giginya goyang tak perlu khawatir. Pencabutan gigi susu ditanggung BPJS Kesehatan. Prosedur ini penting untuk memastikan pertumbuhan gigi permanen yang sehat dan menjaga struktur rahang.

6. Cabut Gigi Permanen (Dalam Kondisi Tertentu)

Gigi permanen yang rusak parah, misalnya karena kecelakaan, keropos, atau berlubang parah, bisa dicabut dengan BPJS Kesehatan. Tentunya, pencabutan dilakukan setelah pemeriksaan dan pertimbangan dokter. Sebelum pencabutan, gigi akan diberi bius lokal agar tidak sakit.

7. Obat Pasca Pencabutan Gigi

Setelah pencabutan gigi (ekstraksi), kamu akan mendapatkan obat untuk mempercepat penyembuhan. Obat pasca-ekstraksi ini juga ditanggung BPJS Kesehatan, lho! Jadi, kamu bisa tenang dan fokus pada proses pemulihan.

Yuk, jaga kesehatan gigi kita dengan mengikuti tips berikut:

1. Sikat Gigi Secara Teratur - Sikat gigi minimal dua kali sehari, setelah sarapan dan sebelum tidur. Gunakan pasta gigi berfluoride dan sikat gigi dengan bulu sikat yang lembut. Contohnya, sikat gigi selama 2 menit setiap kalinya.

2. Gunakan Benang Gigi - Bersihkan sela-sela gigi dengan benang gigi setidaknya sekali sehari. Ini membantu mengangkat sisa makanan dan plak yang tidak terjangkau sikat gigi. Misalnya, gunakan benang gigi sebelum tidur.

3. Batasi Konsumsi Makanan dan Minuman Manis - Gula merupakan penyebab utama kerusakan gigi. Kurangi konsumsi permen, minuman bersoda, dan makanan manis lainnya. Sebagai contoh, ganti minuman bersoda dengan air putih.

4. Konsumsi Makanan Bergizi - Makanan bergizi seimbang, seperti buah-buahan dan sayuran, penting untuk kesehatan gigi dan gusi. Contohnya, konsumsi apel dan wortel yang dapat membantu membersihkan gigi secara alami.

5. Periksa Gigi Secara Berkala - Lakukan pemeriksaan gigi ke dokter gigi setiap 6 bulan sekali, meskipun tidak ada keluhan. Pemeriksaan rutin dapat mendeteksi masalah gigi sejak dini. Misalnya, jadwalkan kunjungan ke dokter gigi setiap bulan Januari dan Juli.

6. Manfaatkan BPJS Kesehatan - Jangan lupa manfaatkan BPJS Kesehatan untuk perawatan gigi yang ditanggung. Ini dapat membantu menghemat biaya perawatan gigi. Contohnya, gunakan BPJS Kesehatan untuk scaling gigi setiap 2 tahun sekali.

Apakah semua jenis tambal gigi ditanggung BPJS Kesehatan, Dok? - Ayudia Putri

(drg. Devya Linda Sp.KG) "Tidak semua jenis tambalan ditanggung. BPJS Kesehatan umumnya menanggung tambalan gigi dengan bahan resin komposit. Untuk jenis tambalan lain, seperti porselen atau emas, biasanya tidak ditanggung."

Bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan untuk perawatan gigi? - Bambang Hermanto

(Prof. Dr. Fachmi Idris, Direktur Utama BPJS Kesehatan) "Anda bisa mendaftar BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN, website BPJS Kesehatan, atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Pastikan Anda membawa persyaratan yang diperlukan, seperti KTP dan Kartu Keluarga."

Apakah perawatan behel gigi ditanggung BPJS Kesehatan? - Cindy Natalia

(drg. Hanindito, Sp.Ort) "Perawatan behel gigi atau perawatan ortodonti umumnya tidak ditanggung BPJS Kesehatan, kecuali jika ada indikasi medis yang mendesak dan memerlukan perawatan ortodonti."

Apa yang harus dilakukan setelah cabut gigi, Dok? - Dimas Saputra

(drg. Ratu Mirah Afifah) "Setelah cabut gigi, gigit kapas yang diberikan dokter selama kurang lebih 30-60 menit. Hindari berkumur, makan dan minum yang terlalu panas atau dingin, dan merokok setidaknya 24 jam setelah pencabutan. Minum obat yang diberikan dokter secara teratur."