Gaji ke,13 Pensiunan Kapan Cair? Cek Jadwal Pencairannya Sekarang

Senin, 5 Mei 2025 oleh paiman

Gaji ke,13 Pensiunan Kapan Cair? Cek Jadwal Pencairannya Sekarang

Gaji ke-13 Pensiunan 2025: Kapan Cair dan Berapa Besarannya?

Kabar gembira bagi para pensiunan! Presiden RI Prabowo Subianto telah menetapkan pencairan gaji ke-13 untuk tahun 2025. Pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara semuanya akan menerima gaji ke-13 ini. Aturan lengkapnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2025.

Kapan Gaji ke-13 Pensiunan Cair?

Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025, Pasal 15 ayat (1), pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan dijadwalkan paling cepat pada bulan Juni 2025. Jika karena suatu hal pencairan belum dilakukan di bulan Juni, Pasal 15 ayat (2) memastikan bahwa pembayaran akan tetap dilakukan setelah bulan Juni 2025.

"Gaji ketiga belas [...] dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025." - PP Nomor 11 Tahun 2025, Pasal 15 ayat (1)

Besaran Gaji ke-13 Pensiunan

Berdasarkan PP Nomor 11/2025 Pasal 11, besaran gaji ke-13 pensiunan akan dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2025. Artinya, besarannya akan disesuaikan dengan masa jabatan terakhir dan golongan masing-masing pensiunan.

Gaji ke-13 bisa menjadi tambahan yang bermanfaat. Berikut beberapa tips untuk mengelolanya:

1. Buat Anggaran - Sebelum uangnya datang, rencanakan dulu penggunaannya. Misalnya, sisihkan untuk kebutuhan prioritas, seperti kesehatan atau perbaikan rumah.

Contoh: Buatkan daftar tertulis kebutuhan dan alokasikan dana untuk masing-masing pos.

2. Bayar Utang - Jika memiliki utang, pertimbangkan untuk melunasinya sebagian atau seluruhnya. Ini bisa mengurangi beban finansial di masa mendatang.

Contoh: Lunasi utang kartu kredit atau cicilan lainnya.

3. Investasi - Alokasikan sebagian dana untuk investasi jangka panjang, seperti deposito atau reksa dana. Ini bisa membantu mengamankan masa depan finansial Anda.

Contoh: Investasikan di reksadana pasar uang atau deposito berjangka.

4. Dana Darurat - Sisihkan sebagian untuk dana darurat. Dana ini penting untuk mengantisipasi kebutuhan tak terduga.

Contoh: Simpan di rekening terpisah yang mudah diakses.

5. Berbagi dengan Keluarga - Gunakan sebagian gaji ke-13 untuk berkumpul dan berbagi kebahagiaan dengan keluarga.

Contoh: Ajak keluarga makan bersama atau berlibur singkat.

6. Hindari Pembelian Impulsif - Jangan tergoda untuk membeli barang-barang yang tidak dibutuhkan hanya karena ada uang lebih.

Contoh: Tahan diri untuk tidak membeli gadget terbaru jika gadget lama masih berfungsi dengan baik.

Apakah pensiunan swasta juga mendapatkan gaji ke-13? - Tanti Wijaya

Ketentuan gaji ke-13 diatur dalam PP dan ditujukan bagi pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara. Untuk pensiunan swasta, mekanismenya berbeda dan mengikuti peraturan perusahaan masing-masing. - Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan

Kapan tepatnya gaji ke-13 pensiunan akan cair? - Budi Santoso

Pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan dijadwalkan paling cepat Juni 2025. Namun, jika ada kendala, pencairan bisa dilakukan setelah bulan Juni. - Abdullah Azwar Anas, Menteri PANRB

Bagaimana cara mengetahui besaran gaji ke-13 yang akan saya terima? - Ani Sutrisno

Besaran gaji ke-13 pensiunan dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2025 sesuai dengan golongan dan masa jabatan terakhir. Anda bisa menghubungi instansi tempat Anda pensiun untuk informasi lebih lanjut. - Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Dukcapil Kemendagri

Apakah ada potongan pajak untuk gaji ke-13 pensiunan? - Bambang Hermanto

Ya, gaji ke-13 pensiunan dikenakan pajak penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. - Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak

Apa yang harus saya lakukan jika belum menerima gaji ke-13 di bulan Juni? - Dewi Permata

Jika hingga akhir Juni Anda belum menerima gaji ke-13, segera hubungi instansi tempat Anda pensiun untuk mendapatkan informasi dan klarifikasi lebih lanjut. - Abdullah Azwar Anas, Menteri PANRB

Apakah ada informasi resmi yang bisa saya akses terkait gaji ke-13 ini? - Rian Maulana

Anda bisa merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas. Informasi juga biasanya tersedia di situs resmi instansi terkait. - Mahfud MD, Menko Polhukam