Fenomena Nembak KTP di Tengah Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Merajalela, Apa Dampaknya?
Kamis, 17 April 2025 oleh paiman
Pemutihan Pajak Kendaraan di Brebes Diwarnai Praktik 'Nembak KTP'
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah, yang berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025, ternyata tak berjalan mulus di Kabupaten Brebes. Muncul masalah baru, yakni praktik "nembak KTP" yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai petugas. Praktik ini memungkinkan warga membayar pajak kendaraan tanpa menunjukkan KTP asli pemilik lama.
Modus 'Nembak KTP' di Samsat Brebes
Seorang warga Brebes, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku berhasil memanfaatkan jasa "nembak KTP" ini. Ia membayar Rp 250.000 kepada seseorang yang mengaku petugas pada Jumat (11/4/2025) agar bisa membayar pajak STNK yang mati selama lima tahun. Padahal, biaya pajak kendaraannya hanya sekitar Rp 400.000-an. "Kemarin saya bayar nembak KTP-nya saja Rp 250.000," ungkapnya kepada wartawan di Kantor Samsat Brebes. Ironisnya, ketika ia kembali ke Samsat beberapa hari kemudian, oknum tersebut tak terlihat lagi.
Namun, tak semua warga tergoda dengan praktik ini. Yusuf (30), warga Kelurahan Limbangan Wetan, Brebes, memilih untuk mengikuti prosedur resmi. Ia terpaksa pulang dengan tangan kosong karena tidak membawa KTP asli pemilik kendaraan yang saat itu berada di Jakarta. "Kata petugas harus pakai KTP asli pemilik kendaraan. Foto copy KTP tidak boleh, foto KTP dari ponsel juga tidak boleh," keluh Yusuf. Ia pun harus menunda pembayaran pajak kendaraannya.
Kisah serupa dialami Tahroni, warga Kecamatan Larangan, Brebes. Ia juga harus kembali karena tidak membawa KTP pemilik lama dari motor bekas yang dibelinya. "Rencana mau cari KTP pemilik lama dulu," ujarnya pasrah.
Samsat Brebes Janji Berantas 'Nembak KTP'
Kepala Samsat Brebes, Agung Bliriantoro, menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberantas praktik "nembak KTP". "Kami yang bertugas di sini berkomitmen untuk membenahi dan melakukan pelayanan prima kepada masyarakat," tegas Agung. Ia mengakui bahwa ia tidak bisa mengawasi semua petugas setiap saat. Agung juga menjelaskan bahwa persyaratan melampirkan KTP asli sesuai STNK merupakan aturan yang tercantum dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012.
Hindari masalah saat membayar pajak kendaraan Anda dengan mengikuti tips berikut:
1. Siapkan KTP Asli Pemilik Kendaraan - Pastikan Anda membawa KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK. Jangan hanya membawa fotokopi atau foto KTP dari ponsel.
2. Bawa STNK Asli - Sama seperti KTP, STNK asli juga wajib dibawa saat membayar pajak kendaraan.
3. Bawa BPKB (Jika Diperlukan) - Untuk beberapa kasus, seperti balik nama, BPKB asli juga diperlukan. Lebih baik siapkan dari awal.
4. Datang Lebih Awal - Hindari antrean panjang dengan datang lebih awal ke Samsat, terutama di jam-jam sibuk.
5. Waspada Calo - Hindari calo dan urus sendiri pembayaran pajak kendaraan Anda. Jika ada yang menawarkan jasa "nembak KTP" atau layanan lain di luar prosedur resmi, segera laporkan ke petugas.
6. Tanyakan ke Petugas Jika Ragu - Jika ada yang kurang jelas, jangan ragu untuk bertanya langsung kepada petugas resmi di Samsat.
Apakah boleh membayar pajak kendaraan dengan KTP pemilik lama yang sudah meninggal? (Pertanyaan dari Ani)
"Untuk kasus pemilik kendaraan yang sudah meninggal, ahli waris perlu mengurus proses balik nama terlebih dahulu sebelum membayar pajak. Silakan konsultasikan dengan petugas Samsat untuk mengetahui prosedur dan persyaratan yang diperlukan." - Budi Karya Sumadi (Menteri Perhubungan)
Bagaimana jika KTP pemilik kendaraan hilang? (Pertanyaan dari Bambang)
"Anda harus mengurus surat kehilangan KTP di kepolisian terlebih dahulu. Kemudian, bawa surat kehilangan tersebut beserta dokumen lain yang dibutuhkan ke Samsat untuk membayar pajak." - Tito Karnavian (Mantan Kapolri)
Apakah ada sanksi bagi yang menggunakan jasa "nembak KTP"? (Pertanyaan dari Cindy)
"Praktik 'nembak KTP' merupakan tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa tersebut dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan praktik semacam ini." - Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan)
Bagaimana cara melaporkan praktik percaloan di Samsat? (Pertanyaan dari Dedi)
"Laporkan langsung ke petugas Samsat atau hubungi layanan pengaduan yang tersedia. Anda juga bisa melaporkan melalui website atau media sosial resmi kepolisian. Pastikan Anda memiliki bukti yang cukup untuk mendukung laporan Anda." - Listyo Sigit Prabowo (Kapolri)