Fenomena Barang Palsu Banjiri E,commerce, Ribuan Orang Indonesia Jadi Korban, Waspada Saat Belanja
Jumat, 25 April 2025 oleh paiman
Ribuan Konsumen Indonesia Jadi Korban Barang Palsu di E-commerce
Maraknya e-commerce di Indonesia ternyata menyimpan sisi gelap. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat lonjakan drastis pengaduan konsumen terkait transaksi online. Hingga Maret 2025, tercatat 20.942 aduan, dan lebih dari 92% atau sekitar 19.428 kasus berkaitan dengan jual beli online. Mayoritas keluhan berkisar pada peredaran barang palsu dan ilegal.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI pada Kamis (24/4/2025), Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa kemajuan teknologi dan digitalisasi memang membuka peluang pasar yang luas. Namun, di sisi lain, hal ini juga memicu berbagai modus penipuan baru, termasuk maraknya barang palsu dan ilegal yang mengancam konsumen.
"Fenomena e-commerce yang makin marak ini juga membawa berbagai jenis penipuan baru. Barang ilegal dan barang palsu beredar masif. Konsumen pun semakin rentan," kata Moga.
Moga juga menyoroti belum efektifnya sistem penyelesaian sengketa konsumen yang ada. Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) masih dapat digugat ke pengadilan negeri, dan belum adanya saluran pengaduan terintegrasi membuat konsumen kesulitan mencari keadilan.
Kemendag pun mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (RUUPK) yang baru untuk menggantikan UU No. 8 Tahun 1999 yang dianggap sudah usang. "Undang-undang lama sudah tidak relevan lagi," tegas Moga.
Meskipun Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) 2024 menunjukkan peningkatan, masih banyak konsumen yang enggan melapor ketika dirugikan. Edukasi konsumen menjadi kunci agar mereka berani memperjuangkan haknya.
Kemendag menekankan pentingnya peran negara dalam melindungi konsumen di era digital. Penguatan regulasi dan sistem perdagangan yang adil, aman, dan transparan menjadi krusial.
Berikut beberapa tips agar kamu bisa belanja online dengan aman dan terhindar dari barang palsu:
1. Cek reputasi penjual: - Lihat rating, ulasan, dan lama toko beroperasi. Pilih toko dengan reputasi baik dan banyak ulasan positif.
Contoh: Perhatikan bintang dan jumlah ulasan pada toko online.
2. Bandingkan harga: - Jangan tergiur harga terlalu murah. Bandingkan harga produk yang sama di beberapa toko online.
Contoh: Cari produk yang sama di beberapa platform e-commerce.
3. Baca deskripsi produk dengan teliti: - Pastikan spesifikasi produk sesuai dengan kebutuhanmu. Perhatikan detail ukuran, warna, dan fitur.
Contoh: Baca dengan seksama detail ukuran baju sebelum membeli.
4. Gunakan rekening bersama atau dompet digital: - Ini akan meminimalisir risiko penipuan. Dana baru akan diteruskan ke penjual setelah barang diterima.
Contoh: Gunakan fitur rekening bersama yang disediakan platform e-commerce.
5. Simpan bukti transaksi: - Simpan bukti pembayaran, konfirmasi pesanan, dan riwayat chat dengan penjual. Ini penting jika terjadi masalah.
Contoh: Screenshot bukti pembayaran dan percakapan dengan penjual.
6. Laporkan jika dirugikan: - Jangan ragu untuk melapor ke platform e-commerce atau Kemendag jika kamu merasa dirugikan.
Contoh: Manfaatkan fitur laporkan penjual di platform e-commerce atau hubungi hotline Kemendag.
Bagaimana cara melaporkan penjual online yang menjual barang palsu? (Tanyakan Ani)
Mendag Zulkifli Hasan: Laporkan segera ke platform e-commerce tempat Anda bertransaksi. Sertakan bukti-bukti yang mendukung seperti foto produk, bukti pembayaran, dan percakapan dengan penjual. Anda juga bisa melapor ke Kemendag melalui hotline atau website resmi kami.
Apa sanksi bagi penjual yang terbukti menjual barang palsu? (Tanyakan Budi)
Ketua YLKI Tulus Abadi: Sanksinya beragam, mulai dari penutupan toko online, denda administratif, hingga pidana penjara tergantung tingkat kesalahannya. Undang-undang Perlindungan Konsumen dan hukum pidana mengatur sanksi tersebut.
Bagaimana cara membedakan barang asli dan palsu saat belanja online? (Tanyakan Citra)
Pengamat Ekonomi Faisal Basri: Perhatikan detail produk seperti logo, kemasan, dan kualitas bahan. Bandingkan dengan gambar produk asli di website resmi produsen. Jika harga terlalu murah, patut dicurigai.
Apakah BPSK efektif dalam menyelesaikan sengketa konsumen online? (Tanyakan Dewi)
Dirjen PKTN Kemendag Moga Simatupang: BPSK memiliki peran penting, namun sistemnya perlu diperkuat. Putusan BPSK masih bisa digugat ke pengadilan, dan akses konsumen ke BPSK masih perlu ditingkatkan.
Kapan RUUPK yang baru akan disahkan? (Tanyakan Eko)
Anggota Komisi VI DPR RI Aria Bima: RUUPK sedang dalam proses pembahasan di DPR. Kami berharap RUUPK yang baru dapat segera disahkan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen di era digital.
Bagaimana peran pemerintah dalam melindungi konsumen dari barang palsu di e-commerce? (Tanyakan Fajar)
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki: Pemerintah berperan penting dalam menciptakan ekosistem e-commerce yang aman dan adil. Penguatan regulasi, pengawasan yang ketat, dan edukasi konsumen menjadi fokus utama kami.