Duh, Hanya 2 dari 7 Gudang Pasir di Weleri Kendal yang Kantongi Izin, Warga Minta Tutup Permanen, Ancaman Lingkungan Nyata

Rabu, 16 April 2025 oleh paiman

Duh, Hanya 2 dari 7 Gudang Pasir di Weleri Kendal yang Kantongi Izin, Warga Minta Tutup Permanen, Ancaman Lingkungan Nyata

Gudang Pasir di Weleri Kendal Picu Kontroversi, Warga Tuntut Penutupan Permanen

Weleri, Kendal - Keberadaan tujuh gudang pasir di Weleri, Kendal, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, hanya dua dari tujuh gudang pengolahan dan penyimpanan pasir tersebut yang memiliki izin operasional. Temuan ini memicu tuntutan warga untuk menutup permanen gudang-gudang ilegal tersebut.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal, hanya dua gudang yang telah mengantongi izin usaha. Satu gudang lainnya masih dalam status yang belum jelas, sementara empat gudang lainnya beroperasi secara ilegal. Ironisnya, gudang-gudang pasir ini telah beroperasi selama empat tahun. Kini, pemilik empat gudang ilegal tersebut dilaporkan kabur.

"Sampai saat ini, kami belum pernah menandatangani kontrak terkait izin lingkungan dengan empat perusahaan itu," ungkap Kepala DLH Kendal, Aris Irwanto, seusai mediasi dengan bupati dan warga di Weleri, Minggu (13/4/2024).

Aris menegaskan bahwa DLH hanya akan mengeluarkan izin operasional jika perusahaan memenuhi persyaratan, termasuk persetujuan dari pemerintah desa. "Kami tegaskan, izin operasional hanya akan diberikan jika ada tanda tangan persetujuan dari RT, RW, dan desa. Tanpa itu, kami tidak akan mengeluarkan izin," tegas Aris.

Camat Weleri, Dwi Cahyono Suryo, menjelaskan bahwa awalnya hanya ada beberapa perusahaan yang mengajukan izin. Namun, seiring waktu, muncul perusahaan lain yang beroperasi tanpa izin. "Kecamatan tidak menerima pemberitahuan. Tiba-tiba saja muncul masalah. Akhirnya, kecamatan dan desa turun tangan untuk memediasi," ujarnya.

Terkait penutupan operasional perusahaan ilegal, Dwi Cahyono menyatakan akan melakukan kajian ulang sesuai kesepakatan dalam musyawarah awal.

Berikut beberapa tips untuk memastikan usaha gudang pasir berjalan sesuai aturan dan bertanggung jawab:

1. Cek Izin Usaha: - Pastikan gudang pasir memiliki izin usaha yang lengkap dan sah dari instansi terkait. Jangan ragu untuk meminta salinan izin tersebut untuk memastikan keasliannya.

Contoh: Meminta salinan izin usaha dari pemilik gudang dan memverifikasinya ke Dinas Perizinan.

2. Perhatikan Amdal: - Pastikan gudang pasir memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang telah disetujui. Amdal penting untuk meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan.

Contoh: Menanyakan kepada pemilik gudang tentang Amdal dan memastikan dokumen tersebut tersedia untuk publik.

3. Libatkan Masyarakat: - Pastikan ada transparansi dan komunikasi yang baik antara pengelola gudang pasir dengan masyarakat sekitar. Libatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait operasional gudang.

Contoh: Menghadiri forum diskusi atau musyawarah yang diadakan oleh pengelola gudang atau pemerintah desa.

4. Laporkan Aktivitas Ilegal: - Jika menemukan aktivitas gudang pasir yang mencurigakan atau ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam pengawasan.

Contoh: Melaporkan aktivitas ilegal ke Dinas Lingkungan Hidup atau kepolisian setempat.

5. Pantau Secara Berkala: - Lakukan pemantauan secara berkala terhadap aktivitas gudang pasir untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan kesepakatan yang telah dibuat.

Contoh: Bersama warga, membentuk tim kecil untuk memantau aktivitas gudang secara berkala.

Bagaimana sanksi bagi gudang pasir yang beroperasi tanpa izin, Pak Budi Santoso?

(Budi Santoso, Ahli Hukum Lingkungan) Sanksi bagi gudang pasir ilegal bervariasi, mulai dari teguran tertulis, penghentian operasi sementara, hingga pencabutan izin dan denda. Dalam kasus tertentu, bisa juga dikenakan sanksi pidana.

Apa dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan oleh gudang pasir ilegal, Ibu Ani Wijaya?

(Ani Wijaya, Aktivis Lingkungan) Gudang pasir ilegal berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan seperti erosi, pencemaran air dan udara, serta kerusakan ekosistem. Aktivitas mereka yang tidak terkontrol dapat merusak lahan dan mengganggu keseimbangan alam.

Bagaimana masyarakat bisa berpartisipasi dalam pengawasan gudang pasir, Pak Ridwan Darmawan?

(Ridwan Darmawan, Kepala Desa) Masyarakat dapat berpartisipasi dengan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, ikut serta dalam musyawarah desa, dan membentuk kelompok pengawas mandiri. Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memastikan operasional gudang pasir sesuai aturan.

Apa langkah pemerintah dalam mengatasi masalah gudang pasir ilegal ini, Ibu Siti Nurhaliza?

(Siti Nurhaliza, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup) Pemerintah akan melakukan penertiban terhadap gudang pasir ilegal. Langkah-langkah yang diambil meliputi penyelidikan, pemberian sanksi, hingga penutupan paksa jika diperlukan. Kami juga akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah desa.