DJP Sita Mobil Hiace, Emas hingga Rekening dari Penunggak Pajak demi Keadilan Fiskal Negara

Rabu, 30 April 2025 oleh paiman

DJP Sita Mobil Hiace, Emas hingga Rekening dari Penunggak Pajak demi Keadilan Fiskal Negara

DJP Sita Mobil Hiace, Emas, dan Rekening Penunggak Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II kembali menunjukkan keseriusannya dalam menagih utang pajak. Dalam operasi Pekan Sita Serentak yang digelar 21-25 April 2025, berbagai aset milik penunggak pajak, mulai dari mobil Hiace, logam mulia, hingga saldo rekening, berhasil disita.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Dasto Ledyanto, menjelaskan bahwa Pekan Sita Serentak ini bukan hanya sekadar upaya mengamankan penerimaan negara. Lebih dari itu, aksi ini juga bertujuan memberikan efek jera (deterrent effect) kepada masyarakat agar taat membayar pajak. "Kami berkomitmen untuk menuntaskan hak negara. Namun, kami juga akan memastikan hak wajib pajak terpenuhi," tegas Dasto dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/4/2025).

Operasi yang melibatkan Juru Sita Pajak Negara di 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II ini berhasil menyita 28 aset. Aset yang disita beragam, meliputi kendaraan bermotor, logam mulia, dan saldo rekening. Dasto menambahkan, "Selain aset bergerak, kami juga akan menyita aset tidak bergerak seperti tanah."

Sebagai gambaran, penyitaan aset di 5 KPP saja sudah mencapai nilai fantastis, yaitu Rp 772 juta. Aset yang disita meliputi 1 unit mobil Hiace, 3 unit sepeda motor, dan 1 rekening bank. Penyitaan ini dilakukan untuk menagih utang pajak yang mencapai Rp 25 miliar.

Penting untuk diingat, Pekan Sita Serentak ini bukanlah langkah pertama yang diambil DJP. Sebelumnya, DJP telah melakukan pendekatan persuasif kepada penunggak pajak melalui Surat Teguran dan Surat Peringatan. Penyitaan baru dilakukan jika penunggak pajak tidak melunasi utangnya dalam 21 hari setelah Surat Teguran disampaikan, dan selanjutnya diterbitkan Surat Paksa. Jika dalam 2x24 jam setelah Surat Paksa utang belum juga dilunasi, barulah Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan diterbitkan.

Hindari masalah perpajakan dengan mengikuti tips mudah berikut:

1. Daftar NPWP - Memiliki NPWP adalah langkah awal untuk menjadi wajib pajak yang taat. Daftarkan diri Anda secara online atau kunjungi KPP terdekat. Contoh: Jika Anda seorang karyawan, NPWP diperlukan untuk pemotongan pajak penghasilan.

2. Laporkan SPT Tahunan - Laporkan SPT Tahunan Anda tepat waktu setiap tahunnya, baik melalui e-Filing atau secara manual. Contoh: Anda dapat memanfaatkan aplikasi e-Filing DJP untuk melaporkan SPT Tahunan secara online.

3. Pahami Kewajiban Pajak Anda - Ketahui jenis pajak apa saja yang menjadi kewajiban Anda. Contoh: Jika Anda memiliki usaha, Anda wajib membayar pajak penghasilan dan PPN.

4. Manfaatkan Fasilitas DJP - DJP menyediakan berbagai fasilitas untuk memudahkan wajib pajak, seperti konsultasi online dan layanan informasi. Contoh: Anda dapat menghubungi layanan call center DJP jika memiliki pertanyaan seputar perpajakan.

5. Simpan Bukti Pembayaran Pajak - Simpan bukti pembayaran pajak Anda dengan rapi sebagai arsip. Contoh: Simpan bukti pembayaran dalam bentuk digital atau fisik di tempat yang aman.

Bagaimana jika saya kesulitan membayar pajak? (Pertanyaan dari Siti Nurhaliza)

Sri Mulyani (Menteri Keuangan): "Wajib pajak yang mengalami kesulitan dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran pajak kepada DJP. Silakan berkonsultasi dengan petugas di KPP terdekat untuk mengetahui prosedur dan persyaratannya."

Apa saja sanksi bagi penunggak pajak? (Pertanyaan dari Budi Santoso)

Suryo Utomo (Direktur Jenderal Pajak): "Sanksi bagi penunggak pajak bervariasi, mulai dari denda, penyitaan aset, hingga hukuman penjara. Besarnya sanksi tergantung pada jumlah tunggakan dan lamanya keterlambatan."

Apakah ada program pengampunan pajak? (Pertanyaan dari Ani Yudhoyono)

Sri Mulyani (Menteri Keuangan): "Pemerintah secara berkala mengadakan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Namun, program ini tidak selalu ada. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi DJP."

Bagaimana cara melaporkan penyalahgunaan wewenang petugas pajak? (Pertanyaan dari Bambang Pamungkas)

Suryo Utomo (Direktur Jenderal Pajak): "DJP memiliki saluran pengaduan khusus untuk melaporkan penyalahgunaan wewenang petugas pajak. Laporkan melalui situs resmi DJP atau hubungi hotline pengaduan. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya."