Cara Mendaftar PIP untuk Siswa SD, SMP, dan SMA, Orang Tua Wajib Cek Syaratnya Sekarang!
Senin, 21 April 2025 oleh paiman
Bantuan PIP untuk Siswa SD, SMP, dan SMA: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Program Indonesia Pintar (PIP) hadir sebagai angin segar bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Program ini memberikan bantuan pendidikan yang sangat dibutuhkan, mulai dari uang tunai hingga perluasan akses dan kesempatan belajar. PIP berperan penting dalam mendukung wajib belajar, mencegah anak putus sekolah, dan mengajak mereka yang sudah putus sekolah untuk kembali mengenyam pendidikan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP?
Agar anak Anda bisa mendapatkan manfaat dari PIP, pastikan mereka memenuhi syarat berikut:
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, atau memiliki kondisi khusus seperti:
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Yatim piatu/piatu atau tinggal di panti sosial/panti asuhan/sekolah.
- Korban bencana alam.
- Putus sekolah (drop out).
- Menderita kelainan fisik, korban PHK orang tua, tinggal di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), atau memiliki lebih dari tiga saudara kandung dalam satu rumah.
- Siswa lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Cara Mendaftar PIP
Pendaftaran PIP dilakukan melalui Dapodik oleh pihak sekolah. Jika anak Anda belum terdaftar, berikut langkah-langkah yang bisa diambil:
- Jika belum punya KIP: Gunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dan ajukan ke dinas pendidikan setempat.
- Jika belum punya KKS: Minta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW, kelurahan, atau desa.
- Verifikasi Data: Gunakan KKS orang tua untuk verifikasi data di sekolah.
Berapa Besaran Bantuan PIP?
Bantuan PIP diberikan setahun sekali dengan besaran sebagai berikut:
- SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 (Rp 225.000 untuk kelas 6 semester genap dan kelas 1 semester gasal).
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 (Rp 375.000 untuk kelas 9 semester genap dan kelas 7 semester gasal).
- SMA/SMALB/SMK/Paket C: Rp 1.000.000 (Rp 500.000 untuk kelas 12 semester genap dan kelas 10 semester gasal).
- SMK Program 4 Tahun: Rp 1.000.000 (Rp 500.000 untuk kelas 13 semester genap dan kelas 10 semester gasal).
Berikut beberapa tips agar proses pendaftaran PIP berjalan lebih mudah:
1. Pastikan data di Dapodik akurat. - Hubungi pihak sekolah untuk memastikan data anak Anda, termasuk nama, tanggal lahir, dan alamat, tercatat dengan benar di Dapodik. Kesalahan data bisa menghambat proses pencairan dana.
2. Siapkan dokumen pendukung sedini mungkin. - Kumpulkan KKS, SKTM, atau dokumen lain yang dibutuhkan agar proses pendaftaran lebih cepat. Misalnya, siapkan fotokopi Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran.
3. Komunikasikan dengan pihak sekolah. - Jangan ragu untuk bertanya kepada pihak sekolah mengenai prosedur pendaftaran PIP dan persyaratan yang dibutuhkan. Mereka akan dengan senang hati membantu Anda.
4. Pantau informasi terbaru. - Cek secara berkala website resmi PIP atau hubungi dinas pendidikan untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai pencairan dana dan hal-hal penting lainnya.
Apakah anak saya yang bersekolah di Madrasah bisa mendapatkan PIP? (Pertanyaan dari Siti Nurhaliza)
Ya, siswa Madrasah juga berhak menerima PIP. Program ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, termasuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). - (Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi)
Bagaimana jika anak saya yatim piatu dan tidak memiliki KKS? (Pertanyaan dari Budi Santoso)
Anak yatim piatu tanpa KKS tetap bisa mendaftar PIP. Ajukan SKTM dari RT/RW dan kelurahan, serta surat keterangan dari panti asuhan atau wali yang merawatnya ke dinas pendidikan. - (Tri Rismaharini, Menteri Sosial)
Kapan dana PIP biasanya dicairkan? (Pertanyaan dari Ani Yudhoyono)
Pencairan dana PIP biasanya dilakukan secara bertahap sepanjang tahun. Pantau terus informasi resmi dari Kemendikbud Ristek dan sekolah untuk mengetahui jadwal pencairan. - (Chatib Basri, Ekonom)
Apa yang harus dilakukan jika dana PIP belum cair padahal sudah terdaftar? (Pertanyaan dari Dewi Pertiwi)
Segera konfirmasi ke pihak sekolah dan dinas pendidikan setempat. Pastikan data anak Anda valid dan tidak ada kendala administrasi. - (Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan)
Apakah PIP bisa digunakan untuk biaya les privat? (Pertanyaan dari Rian D'Masiv)
PIP ditujukan untuk mendukung kebutuhan pendidikan formal di sekolah, seperti membeli buku, seragam, dan transportasi. Penggunaan dana untuk les privat disarankan diprioritaskan setelah kebutuhan pokok sekolah terpenuhi. - (Najwa Shihab, Jurnalis)