Cara Bayar Pajak STNK Online Tanpa ke Kantor Samsat, Mudah, Cepat, dan Aman

Rabu, 16 April 2025 oleh paiman

Cara Bayar Pajak STNK Online Tanpa ke Kantor Samsat, Mudah, Cepat, dan Aman

Bayar Pajak STNK Online? Gampang Banget Lewat Aplikasi SIGNAL!

Enggak perlu antre panjang di Samsat lagi! Bayar pajak kendaraan bermotor sekarang bisa lebih praktis dan cepat lewat aplikasi SIGNAL, layanan Samsat Digital Nasional. Cukup unduh aplikasinya di HP, buat akun, dan bayar pajaknya, deh! Penasaran caranya? Simak panduan lengkapnya di bawah ini.

Cara Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi SIGNAL

  1. Unduh dan Pasang Aplikasi SIGNAL: Unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  2. Daftar Akun:
    • Buka aplikasi SIGNAL dan pilih "Daftar di sini".
    • Masukkan data diri Anda (NIK, nama lengkap, email, nomor telepon).
    • Unggah foto e-KTP dan lakukan verifikasi wajah.
    • Masukkan kode OTP yang dikirim via SMS.
    • Verifikasi ulang akun melalui link yang dikirim ke email Anda.
  3. Daftarkan Kendaraan Anda:
    • Pilih menu, lalu tambah data kendaraan bermotor.
    • Pilih kendaraan atas nama sendiri.
    • Masukkan NRKB dan 5 digit terakhir nomor rangka.
    • Centang pernyataan kebenaran data, lalu klik "Lanjut".
    • Anda juga bisa mendaftarkan kendaraan milik keluarga atau orang lain.
  4. Bayar Pajak STNK Online:
    • Pilih kendaraan yang akan dibayar pajaknya.
    • Cek total biaya yang muncul.
    • Jika ingin dokumen dikirim via pos, geser tombol "kirim dokumen TBPKP" dan masukkan alamat lengkap.
    • Klik "Lanjut" dan pilih metode pembayaran.
    • Masukkan kode bayar yang muncul untuk menyelesaikan pembayaran.

Mudah, kan? Yuk, segera bayar pajak kendaraan Anda melalui aplikasi SIGNAL!

Biar proses bayar pajak STNK online lewat SIGNAL makin lancar, simak beberapa tips berikut:

1. Pastikan koneksi internet stabil. - Koneksi internet yang stabil akan mencegah gangguan saat proses pendaftaran, verifikasi, dan pembayaran.

Bayangkan sedang asyik-asyiknya bayar, eh koneksi putus! Pastikan koneksi internet Anda lancar jaya, ya.

2. Siapkan dokumen yang dibutuhkan. - Siapkan e-KTP, STNK, dan informasi kendaraan lainnya agar proses pengisian data lebih cepat dan akurat.

Siapkan dulu e-KTP dan STNK-nya biar nggak bolak-balik nyari saat isi data.

3. Periksa kembali data yang diinput. - Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar sebelum melanjutkan ke tahap pembayaran. Kesalahan data bisa menghambat proses pembayaran.

Cek ricek lagi ya, datanya sudah benar belum? Biar nggak ada masalah di kemudian hari.

4. Simpan bukti pembayaran. - Setelah pembayaran berhasil, simpan bukti pembayaran sebagai arsip. Bisa di-screenshot atau difoto.

Bukti pembayarannya jangan sampai hilang ya! Simpan baik-baik untuk berjaga-jaga.

Apakah aplikasi SIGNAL bisa digunakan di seluruh Indonesia, Pak Budi?

Budi Karya Sumadi (Menteri Perhubungan): Ya, aplikasi SIGNAL dirancang sebagai layanan Samsat Digital Nasional, sehingga dapat digunakan di seluruh wilayah Indonesia.

Bagaimana jika saya lupa password aplikasi SIGNAL, Bu Sri Mulyani?

Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan): Anda bisa menggunakan fitur "Lupa Password" di aplikasi SIGNAL. Ikuti petunjuk yang diberikan untuk mereset password Anda.

Apakah ada biaya tambahan saat menggunakan aplikasi SIGNAL, Pak Tito Karnavian?

Tito Karnavian (Mendagri): Tidak ada biaya tambahan. Anda hanya perlu membayar pajak kendaraan sesuai tagihan dan biaya administrasi yang berlaku.

Bisakah saya membayar pajak kendaraan orang lain melalui aplikasi SIGNAL, Bu Retno Marsudi?

Retno Marsudi (Menlu): Ya, Anda bisa membayar pajak kendaraan milik orang lain, termasuk keluarga, melalui aplikasi SIGNAL. Pastikan Anda memiliki data kendaraan yang lengkap.

Apa yang harus saya lakukan jika mengalami kendala saat menggunakan aplikasi SIGNAL, Pak Nadiem Makarim?

Nadiem Makarim (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi): Anda bisa menghubungi layanan pelanggan SIGNAL atau Samsat terdekat untuk mendapatkan bantuan.