Bupati Polisikan Wakil Bupati Atas Dugaan Pemalsuan Stempel Surat, Polres Tasikmalaya Angkat Bicara Terkait Kasus Ini

Rabu, 16 April 2025 oleh paiman

Bupati Polisikan Wakil Bupati Atas Dugaan Pemalsuan Stempel Surat, Polres Tasikmalaya Angkat Bicara Terkait Kasus Ini

Bupati Tasikmalaya Laporkan Wakil Bupati ke Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan Stempel

Perseteruan di Tasikmalaya: Bupati vs. Wakil Bupati

Suasana politik di Tasikmalaya memanas. Bupati Ade Sugianto telah resmi melaporkan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin ke Polres Tasikmalaya atas dugaan pemalsuan stempel pada surat resmi pemerintah. Laporan ini diajukan melalui tim kuasa hukum Bupati pada Jumat, 11 April 2025, setelah upaya penyelesaian internal menemui jalan buntu.

Kasus ini bermula dari surat undangan yang ditujukan kepada para camat dan kepala desa pada 25 Maret 2025. Surat tersebut diduga dibuat oleh Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin dan menggunakan kop surat serta stempel Bupati Ade Sugianto tanpa izin.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, membenarkan adanya laporan tersebut. "Benar, pada hari Jumat, kuasa hukum Bupati datang dan menyerahkan laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan," ujarnya kepada wartawan, Minggu (13/4/2025).

AKP Ridwan menambahkan bahwa pihaknya masih mempelajari berkas laporan dan belum menetapkan status hukum terhadap Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin. "Kami akan pelajari dan kaji terlebih dahulu berkas laporan ini," tambahnya. Proses verifikasi kebenaran isi laporan serta pengumpulan keterangan dan bukti-bukti terkait akan dilakukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Konflik internal dalam pemerintahan dapat mengganggu pelayanan publik. Berikut beberapa tips untuk mengelolanya:

1. Komunikasi Terbuka - Prioritaskan komunikasi yang jujur dan terbuka antar pihak yang berkonflik. Misalnya, adakan pertemuan rutin untuk membahas permasalahan dan mencari solusi bersama.

2. Mediasi - Libatkan pihak ketiga yang netral sebagai mediator untuk membantu memfasilitasi dialog dan mencari solusi yang adil. Contohnya, bisa melibatkan tokoh masyarakat atau pejabat yang lebih tinggi.

3. Fokus pada Solusi - Hindari saling menyalahkan dan fokus pada upaya mencari solusi yang terbaik untuk kepentingan bersama, yaitu pelayanan publik.

4. Patuhi Aturan - Pastikan semua tindakan dan keputusan yang diambil sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi.

5. Dokumentasi - Dokumentasikan setiap proses komunikasi dan kesepakatan yang telah dicapai. Ini berguna sebagai bukti dan referensi di kemudian hari.

6. Evaluasi - Lakukan evaluasi secara berkala terhadap efektivitas solusi yang telah diterapkan. Jika perlu, lakukan penyesuaian untuk mencapai hasil yang optimal.

Apakah laporan Bupati Tasikmalaya terhadap Wakil Bupatinya dapat dicabut? (Pertanyaan dari Siti Nurhaliza)

Prof. Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional UI: "Secara hukum, pelapor memiliki hak untuk mencabut laporannya. Namun, dalam kasus yang menyangkut kepentingan publik, proses hukum bisa tetap berjalan meskipun laporan dicabut, tergantung pada pertimbangan penyidik dan kejaksaan."

Apa sanksi yang mungkin dihadapi Wakil Bupati jika terbukti bersalah? (Pertanyaan dari Budi Santoso)

Dr. Margarito Kamis, Pakar Hukum Tata Negara: "Jika terbukti melakukan pemalsuan, Wakil Bupati bisa dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun."

Bagaimana dampak kasus ini terhadap pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya? (Pertanyaan dari Ani Yudhoyono)

Dr. Ryaas Rasyid, Mantan Menteri Dalam Negeri: "Kasus ini tentu dapat mengganggu jalannya pemerintahan dan menciptakan ketidakharmonisan di antara para pejabat. Penting bagi kedua belah pihak untuk mengedepankan kepentingan masyarakat dan menyelesaikan masalah ini dengan bijaksana."

Apa yang bisa dilakukan masyarakat dalam situasi seperti ini? (Pertanyaan dari Dewi Pertiwi)

Jenderal Tito Karnavian (Purn.), Mantan Kapolri: "Masyarakat sebaiknya tetap tenang dan tidak terprovokasi. Serahkan proses hukum kepada pihak berwajib. Masyarakat juga berhak mengawasi jalannya pemerintahan dan menyampaikan aspirasinya secara damai dan konstitusional."