Buah Simalakama Konsumen Meikarta, Stop Cicilan Kena BI Checking, Lanjut Cicilan Unit Tak Kunjung Datang, Dilema Tak Berujung

Jumat, 25 April 2025 oleh paiman

Buah Simalakama Konsumen Meikarta, Stop Cicilan Kena BI Checking, Lanjut Cicilan Unit Tak Kunjung Datang, Dilema Tak Berujung

Dilema Konsumen Meikarta: Bayar Cicilan Tapi Unit Tak Kunjung Diterima

Sudah delapan tahun Tri terjebak dalam dilema. Sejak 2017, ia rutin mencicil apartemen Meikarta yang dijanjikan akan selesai pada 2019. Namun, hingga kini, unit yang diidamkannya tak kunjung datang.

Situasinya seperti buah simalakama. Berhenti membayar cicilan berarti skor BI Checking-nya terancam buruk. Melanjutkan pembayaran pun terasa sia-sia karena unit apartemennya belum ada kejelasan. "Bunganya masih saya bayar. Kalau enggak, BI checking saya akan jelek untuk lainnya," keluhnya saat berdialog dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman di Jakarta, Senin (21/4/2025).

Tri mengaku harus membayar bunga cicilan sebesar Rp 2,5 juta setiap bulan. Ironisnya, total bunga yang telah dibayarkannya kini sudah melebihi nilai apartemen itu sendiri. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, pun terkejut mendengarnya. "Jadi, kau masih bayar bunga?" tanyanya. "Masih bayar. Nilainya double dari biaya pelunasannya sebenarnya, Pak," jawab Tri.

Tri bukan satu-satunya korban. Krisna, seorang wanita berkacamata, juga mengalami nasib serupa. Ketakutan akan skor BI Checking yang buruk membuat banyak konsumen Meikarta enggan menghentikan pembayaran cicilan, meskipun unit apartemen mereka tak kunjung diterima.

Menghadapi masalah seperti konsumen Meikarta memang tidak mudah. Berikut beberapa tips yang bisa Anda lakukan:

1. Kumpulkan Bukti-Bukti - Kumpulkan semua bukti terkait pembelian apartemen, seperti perjanjian jual beli, bukti pembayaran, dan janji serah terima unit. Misalnya, simpan salinan digital dan fisik dari semua dokumen penting.

2. Komunikasikan dengan Pengembang - Sampaikan keluhan Anda secara tertulis kepada pengembang dan minta penjelasan serta solusi. Catat tanggal dan isi komunikasi Anda.

3. Bergabung dengan Komunitas Konsumen - Bergabunglah dengan komunitas konsumen yang mengalami masalah serupa. Dengan bersatu, suara Anda akan lebih didengar.

4. Konsultasikan dengan Ahli Hukum - Jika komunikasi dengan pengembang tidak membuahkan hasil, konsultasikan masalah Anda dengan ahli hukum untuk mendapatkan nasihat dan langkah hukum yang tepat.

5. Laporkan ke Instansi Terkait - Laporkan masalah Anda ke instansi terkait seperti Kementerian Perumahan Rakyat atau YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) untuk mendapatkan bantuan.

Bagaimana cara memeriksa skor BI Checking saya, Pak Budi?

Perry Warjiyo (Gubernur Bank Indonesia): Anda dapat memeriksa SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) secara online melalui situs resmi OJK atau dengan mengunjungi kantor OJK terdekat.

Apa yang harus saya lakukan jika pengembang tidak merespon keluhan saya, Bu Ani?

Teten Masduki (Menteri Koperasi dan UKM): Anda dapat melaporkan keluhan ke YLKI atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Apakah saya bisa menuntut pengembang jika unit apartemen tidak kunjung diserahkan, Pak Dedi?

Mahfud MD (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan): Anda dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.

Bagaimana jika saya terpaksa berhenti membayar cicilan karena kesulitan finansial, Bu Rini?

Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan): Komunikasikan kesulitan Anda dengan pihak bank dan cari solusi bersama, seperti restrukturisasi kredit. Hindari berhenti membayar cicilan tanpa pemberitahuan kepada bank.

Apa peran pemerintah dalam melindungi konsumen properti seperti saya, Pak Anton?

Basuki Hadimuljono (Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat): Pemerintah berkomitmen untuk melindungi konsumen properti dengan memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap pengembang. Kami juga mendorong penyelesaian sengketa secara adil dan transparan.