BPJS Kesehatan Gandeng Kemenkum Perkuat dan Perluas Cakupan Program JKN untuk Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 26 April 2025 oleh paiman

BPJS Kesehatan Gandeng Kemenkum Perkuat dan Perluas Cakupan Program JKN untuk Kesejahteraan Masyarakat

BPJS Kesehatan dan Kemenkumham Bersinergi, Perluas Cakupan JKN bagi Seluruh Rakyat Indonesia

BPJS Kesehatan dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI telah resmi menjalin kerja sama strategis untuk memperkuat dan memperluas jangkauan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Nota Kesepahaman ditandatangani langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, disaksikan oleh jajaran direksi kedua belah pihak.

Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan efektivitas pelaksanaan program di kedua institusi. Ghufron Mukti optimis kerja sama ini akan memperluas cakupan kepesertaan JKN dan meningkatkan kualitasnya. Data dari Kemenkumham akan membantu BPJS Kesehatan menjangkau masyarakat yang belum terdaftar JKN. "Kami berharap kualitas dan cakupan kepesertaan JKN semakin baik," ujarnya.

Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan bahwa kerja sama ini juga akan mempermudah proses pendaftaran peserta baru, meningkatkan kepatuhan peserta dan pemberi kerja, serta memastikan seluruh warga negara memiliki akses terhadap perlindungan kesehatan yang layak. Ghufron menambahkan bahwa per 1 April 2025, jumlah peserta JKN telah mencapai lebih dari 279,6 juta jiwa atau setara 98,13% dari total penduduk Indonesia. "Artinya, hampir seluruh penduduk Indonesia sudah terlindungi jaminan kesehatan," tuturnya.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyambut baik kerja sama ini. Beliau menekankan pentingnya sinergi antarlembaga untuk menjalankan amanah konstitusi, khususnya dalam pelayanan hukum dan jaminan kesehatan. "Kemenkumham berkomitmen penuh mendukung Program JKN dan berharap dapat berkontribusi dalam mencapai cakupan kepesertaan yang tersisa kurang dari 2%. Kita jaga bersama agar angka ini tidak bertambah, melalui pemanfaatan data yang kita miliki," terangnya.

Yasonna Laoly juga berharap adanya kolaborasi program edukasi dan literasi kepada masyarakat tentang gotong royong untuk mewujudkan bangsa yang sehat.

Nota Kesepahaman ini mencakup ruang lingkup kerja sama seperti sosialisasi, publikasi, dan edukasi tentang Program JKN; pertukaran data dan informasi; sinergi pelaksanaan program strategis; serta kerja sama lain yang disepakati kemudian. Kerja sama ini diharapkan dapat memperluas kepesertaan Program JKN dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan kesehatan.

Berikut beberapa tips untuk memaksimalkan manfaat JKN Anda:

1. Pastikan Data Anda Terbarui - Data yang akurat penting untuk kelancaran pelayanan. Perbarui data Anda jika ada perubahan alamat, nomor telepon, atau faskes tingkat pertama.

Contoh: Jika Anda pindah rumah, segera laporkan perubahan alamat ke BPJS Kesehatan agar kartu Anda tetap aktif.

2. Pahami Hak dan Kewajiban Anda - Ketahui prosedur penggunaan JKN, manfaat yang ditanggung, dan kewajiban Anda sebagai peserta. Informasi ini tersedia di website BPJS Kesehatan atau aplikasi Mobile JKN.

Misalnya, pahami prosedur rujukan berjenjang untuk mendapatkan pelayanan yang optimal.

3. Manfaatkan Layanan Digital - Gunakan aplikasi Mobile JKN untuk kemudahan akses informasi, pendaftaran, perubahan data, dan layanan lainnya. Ini lebih praktis dan efisien.

Anda bisa mendaftar antrean online melalui aplikasi Mobile JKN untuk menghindari antrean panjang di fasilitas kesehatan.

4. Bayar Iuran Tepat Waktu - Pastikan iuran JKN Anda terbayar tepat waktu agar kepesertaan tetap aktif dan Anda dapat terus memanfaatkan layanan kesehatan.

Manfaatkan berbagai metode pembayaran yang tersedia, seperti autodebet, ATM, atau minimarket.

Bagaimana cara mendaftar JKN? (Pertanyaan dari Ani)

(Dijawab oleh Prof. Zubairi Djoerban, Dokter Spesialis Penyakit Dalam) Pendaftaran JKN dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, website BPJS Kesehatan, atau kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Siapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, dan pas foto.

Apa saja manfaat yang ditanggung JKN? (Pertanyaan dari Budi)

(Dijawab oleh dr. Reisa Broto Asmoro, Dokter dan Presenter) JKN menanggung berbagai layanan kesehatan, mulai dari promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Bagaimana jika saya lupa membayar iuran? (Pertanyaan dari Citra)

(Dijawab oleh Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan) Jika Anda lupa membayar iuran, status kepesertaan Anda akan dinonaktifkan. Anda dapat mengaktifkannya kembali dengan membayar iuran yang tertunggak.

Bagaimana cara mengganti faskes tingkat pertama? (Pertanyaan dari Dedi)

(Dijawab oleh dr. Nadia Alaydrus, Dokter dan Influencer) Penggantian faskes tingkat pertama dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau kantor cabang BPJS Kesehatan. Anda dapat mengganti faskes setiap 3 bulan sekali.

Apakah JKN menanggung biaya persalinan? (Pertanyaan dari Eka)

(Dijawab oleh dr. Tirta Mandira Hudhi, Dokter dan Influencer) Ya, JKN menanggung biaya persalinan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Bagaimana cara melaporkan keluhan terkait pelayanan JKN? (Pertanyaan dari Fajar)

(Dijawab oleh Prof. Laksono Trisnantoro, Ahli Kesehatan Masyarakat) Anda dapat melaporkan keluhan melalui kanal pengaduan BPJS Kesehatan, seperti call center, website, atau media sosial.