Bikin Gigi Palsu Tidak Sepenuhnya Ditanggung BPJS Kesehatan, Segini Besaran Subsidi yang Bisa Anda Dapatkan Sekarang Juga

Senin, 28 April 2025 oleh paiman

Bikin Gigi Palsu Tidak Sepenuhnya Ditanggung BPJS Kesehatan, Segini Besaran Subsidi yang Bisa Anda Dapatkan Sekarang Juga

Bikin Gigi Palsu? Ini Subsidi dari BPJS Kesehatan!

Punya masalah gigi dan butuh gigi palsu? Tenang, BPJS Kesehatan bisa bantu! Banyak yang bertanya-tanya, apakah biaya pembuatan gigi palsu ditanggung BPJS? Jawabannya, ya! Tapi, perlu diketahui, tidak semua biaya ditanggung sepenuhnya. Ada subsidi dengan batasan tertentu yang perlu kamu pahami.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2023, pembuatan gigi palsu atau protesa gigi dicover BPJS Kesehatan, asalkan ada indikasi medis yang jelas. Bukan sekadar ingin ganti model gigi, ya! Subsidi ini berlaku baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas dan klinik, maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit.

Lalu, berapa sih besaran subsidinya? Di FKTP, kamu bisa mendapatkan subsidi sebesar Rp1 juta untuk dua rahang gigi, dan Rp500 ribu untuk satu rahang. Sedangkan di FKRTL, subsidinya sedikit lebih besar, yaitu maksimal Rp1,2 juta untuk dua rahang dan Rp550 ribu untuk satu rahang.

Penting juga diingat, BPJS Kesehatan memberikan batasan pembuatan gigi palsu, yaitu paling cepat dua tahun sekali, dan harus berdasarkan indikasi medis dari dokter. Jadi, nggak bisa asal minta dibuatkan, ya!

Berikut beberapa tips untuk mengklaim gigi palsu dengan BPJS Kesehatan:

1. Periksa ke FKTP Terlebih Dahulu - Datangi Puskesmas atau klinik faskes tingkat 1 tempat Anda terdaftar. Jangan langsung ke rumah sakit, ya!

Misalnya, Anda terdaftar di Puskesmas Kebayoran Lama, maka periksalah ke sana terlebih dahulu.

2. Bawa Kartu BPJS dan Identitas Diri - Pastikan kartu BPJS Kesehatan Anda aktif dan bawa juga KTP atau identitas diri lainnya.

Ini penting untuk verifikasi data Anda sebagai peserta BPJS.

3. Konsultasikan dengan Dokter Gigi - Sampaikan keluhan Anda kepada dokter gigi dan ikuti prosedur pemeriksaan yang diberikan.

Dokter akan menentukan apakah Anda memerlukan gigi palsu berdasarkan indikasi medis.

4. Minta Surat Rujukan (Jika Diperlukan) - Jika diperlukan perawatan lanjutan di rumah sakit, dokter gigi di FKTP akan memberikan surat rujukan.

Surat rujukan ini penting agar perawatan di FKRTL bisa dicover BPJS Kesehatan.

5. Pahami Batasan Subsidi - Ingat, BPJS Kesehatan hanya memberikan subsidi, bukan menanggung seluruh biaya. Tanyakan kepada petugas mengenai besaran subsidi yang Anda dapatkan.

Dengan memahami batasan subsidi, Anda bisa mempersiapkan biaya tambahan jika diperlukan.

Apakah semua jenis gigi palsu ditanggung BPJS Kesehatan, Bu Sri Mulyani?

Sebagai Menteri Keuangan, saya perlu menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan menanggung gigi palsu berdasarkan indikasi medis. Tidak semua jenis gigi palsu ditanggung. Perlu ada pemeriksaan dan rekomendasi dari dokter gigi terlebih dahulu.

Pak Budi Gunadi Sadikin, bagaimana kalau gigi saya patah karena kecelakaan, apakah bisa klaim BPJS?

Sebagai Menteri Kesehatan, saya informasikan bahwa gigi patah karena kecelakaan bisa ditangani dengan BPJS Kesehatan. Silakan datang ke faskes terdekat dengan membawa kartu BPJS dan kronologi kejadian. Dokter akan melakukan pemeriksaan dan menentukan tindakan yang diperlukan.

Dokter Reisa Broto Asmoro, apa saja syarat untuk klaim gigi palsu di BPJS Kesehatan?

Syarat utamanya adalah kartu BPJS Kesehatan yang aktif dan indikasi medis yang jelas dari dokter gigi. Pastikan Anda melakukan pemeriksaan di faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Pak Ganjar Pranowo, bagaimana prosedur klaim gigi palsu di FKRTL?

Biasanya, Anda perlu mendapatkan rujukan dari FKTP terlebih dahulu. Setelah itu, bawa surat rujukan tersebut beserta kartu BPJS Kesehatan dan KTP ke FKRTL yang dituju. Pihak rumah sakit akan membantu proses selanjutnya.

Ibu Tri Rismaharini, apakah ada batasan usia untuk klaim gigi palsu BPJS?

Tidak ada batasan usia untuk klaim gigi palsu dengan BPJS Kesehatan, selama memenuhi persyaratan yang berlaku, seperti indikasi medis dan kartu BPJS yang aktif.

Pak Anies Baswedan, berapa lama proses pembuatan gigi palsunya?

Lama proses pembuatan gigi palsu bervariasi, tergantung tingkat kesulitan dan kebijakan masing-masing faskes. Sebaiknya konsultasikan langsung dengan dokter gigi Anda untuk perkiraan waktunya.