Biaya Balik Nama Motor Bekas Gratis, Perpanjang STNK Nggak Perlu KTP Pemilik Lama, Cek Syaratnya Sekarang Juga!

Sabtu, 26 April 2025 oleh paiman

Biaya Balik Nama Motor Bekas Gratis, Perpanjang STNK Nggak Perlu KTP Pemilik Lama, Cek Syaratnya Sekarang Juga!

Balik Nama Motor Bekas Kini Gratis, Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama? Bisa!

Kabar gembira bagi pemilik motor bekas! Proses balik nama kini lebih mudah dan terjangkau karena bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB) telah dihapus. Dulu, balik nama seringkali dihindari karena biayanya yang tinggi, apalagi proses perpanjangan STNK juga membutuhkan KTP asli pemilik sebelumnya. Kini, Anda tak perlu lagi pusing memikirkan biaya BBNKB dan urusan perpanjangan STNK pun jadi lebih simpel.

BBNKB Dihapus, Proses Balik Nama Jadi Ringan

Penghapusan BBNKB ini berdasarkan Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa BBNKB hanya dikenakan untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor, alias saat membeli kendaraan baru dari dealer. Untuk kendaraan bekas, Anda tidak perlu lagi membayar BBNKB saat melakukan balik nama.

Meski BBNKB dihapus, beberapa biaya lain tetap perlu dibayarkan, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi STNK dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Rincian Biaya yang Masih Berlaku:

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Besarannya tergantung jenis kendaraan dan tertera di STNK. Denda akan dikenakan jika ada keterlambatan pembayaran.
  • SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor. Denda berlaku jika ada tunggakan.
  • Penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua.
  • Penerbitan TNKB: Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua.
  • Penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua.

Persyaratan Balik Nama Motor

Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk balik nama motor:

  1. STNK asli dan fotokopi
  2. SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran)
  3. BPKB asli dan fotokopi

Berikut beberapa tips untuk mempermudah proses balik nama motor bekas Anda:

1. Siapkan Dokumen Lengkap: Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan, seperti STNK, BPKB, dan SKKP, sudah lengkap dan dalam kondisi baik. Fotocopy dokumen-dokumen tersebut juga ya! Ini akan menghemat waktu dan menghindari bolak-balik ke loket.

2. Cek Pajak Terlebih Dahulu: Periksa apakah ada tunggakan pajak kendaraan. Membayar pajak terlebih dahulu akan memperlancar proses balik nama.

3. Datang Lebih Awal: Usahakan datang ke Samsat lebih pagi untuk menghindari antrean panjang. Siapkan bekal dan minuman agar tetap nyaman selama menunggu.

4. Teliti Saat Mengisi Formulir: Isi formulir dengan teliti dan benar. Kesalahan pengisian dapat menghambat proses balik nama.

5. Manfaatkan Layanan Online (Jika Tersedia): Beberapa daerah menyediakan layanan balik nama online. Cek informasi di website Samsat setempat untuk mengetahui ketersediaan layanan ini.

6. Jangan Ragu Bertanya: Jika ada hal yang kurang jelas, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas di Samsat. Mereka siap membantu Anda dalam proses balik nama.

Apakah saya perlu membawa KTP pemilik lama saat balik nama? - Tanti

Tidak perlu. Dengan dihapuskannya BBNKB untuk kendaraan bekas, KTP pemilik lama tidak lagi menjadi syarat wajib untuk balik nama. - Budi Karya Sumadi (Menteri Perhubungan)

Bagaimana jika STNK motor bekas saya hilang? - Rudi

Anda perlu mengurus surat kehilangan STNK di kepolisian terlebih dahulu sebelum melakukan balik nama. - Irjen. Pol. Firman Shantyabudi (Kepala Korps Lalu Lintas Polri)

Berapa lama proses balik nama motor bekas? - Aisyah

Proses balik nama biasanya memakan waktu beberapa jam hingga satu hari kerja, tergantung antrean dan kelengkapan dokumen. - Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan)

Apakah bisa melakukan balik nama motor bekas secara online? - Bambang

Ketersediaan layanan balik nama online berbeda-beda di setiap daerah. Silakan cek website Samsat setempat atau hubungi call center untuk informasi lebih lanjut. - Johnny G. Plate (Menteri Komunikasi dan Informatika)