Aturan Rumah Subsidi, Penerima, Spesifikasi Unit, serta Harganya yang Wajib Diketahui

Selasa, 15 April 2025 oleh paiman

Aturan Rumah Subsidi, Penerima, Spesifikasi Unit, serta Harganya yang Wajib Diketahui

Membeli Rumah Subsidi: Panduan Lengkap dari Kriteria hingga Harga

Ingin punya rumah sendiri dengan harga terjangkau? Program rumah subsidi bisa jadi solusi! Artikel ini akan mengupas tuntas aturan rumah subsidi, mulai dari siapa saja yang berhak, spesifikasi unit, aturan penggunaannya, hingga harga yang perlu kamu siapkan. Simak baik-baik, ya!

Siapa Saja yang Berhak Menerima Rumah Subsidi?

Rumah subsidi dirancang khusus untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Sesuai Peraturan Menteri PUPR, MBR adalah mereka yang memiliki keterbatasan daya beli dan membutuhkan dukungan pemerintah untuk memiliki rumah. Saat ini, batasan penghasilan MBR adalah maksimal Rp7 juta per bulan untuk lajang dan Rp8 juta per bulan untuk yang sudah berkeluarga. Kabar baiknya, pemerintah berencana menaikkan batas ini menjadi Rp12 juta untuk lajang dan Rp13 juta untuk yang sudah berkeluarga di tahun 2025. Selain itu, karena penyalurannya melalui KPR bersubsidi FLPP, calon penerima juga harus memenuhi syarat seperti belum pernah menerima subsidi perumahan pemerintah dan memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap.

Spesifikasi Unit Rumah Subsidi

Pemerintah juga menetapkan standar spesifikasi untuk rumah subsidi. Luas bangunan minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, sementara luas tanah minimal 60 meter persegi hingga maksimal 200 meter persegi. Rumah subsidi harus dilengkapi fasilitas dasar seperti jaringan air bersih, listrik, saluran pembuangan, dan tempat sampah. Semua ini harus sudah berfungsi sebelum akad kredit dilakukan.

Aturan Penggunaan Rumah Subsidi

Ada beberapa aturan yang perlu diingat setelah kamu mendapatkan rumah subsidi. Rumah tersebut wajib dihuni paling lambat satu tahun setelah serah terima. Menyewakan atau mengalihkan kepemilikan baru boleh dilakukan setelah 5 tahun untuk rumah tapak dan 20 tahun untuk rumah susun, kecuali karena pindah tugas, PHK, atau alasan lain yang disetujui pemerintah. Pengalihan kepemilikan pun hanya boleh kepada sesama MBR.

Harga Rumah Subsidi

Harga rumah subsidi bervariasi tergantung zona wilayah. Misalnya, di Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) maksimal Rp166.000.000. Sedangkan di Papua dan wilayah sekitarnya, harganya bisa mencapai Rp240.000.000. Pastikan kamu mengecek harga sesuai lokasi yang kamu inginkan.

Berikut beberapa tips yang bisa membantu Anda mendapatkan rumah subsidi:

1. Pastikan Anda memenuhi kriteria MBR. - Cek penghasilan Anda dan pastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya, jika Anda lajang dan berpenghasilan Rp6 juta per bulan, Anda memenuhi syarat.

2. Kumpulkan dokumen persyaratan. - Siapkan dokumen seperti KTP, KK, NPWP, slip gaji, dan surat keterangan belum memiliki rumah. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses pengajuan.

3. Cari informasi tentang pengembang dan lokasi perumahan. - Pilih pengembang terpercaya dan lokasi yang strategis sesuai kebutuhan Anda.

4. Ajukan KPR FLPP ke bank yang bekerja sama. - Bandingkan penawaran dari beberapa bank untuk mendapatkan suku bunga dan skema cicilan terbaik.

5. Pahami aturan penggunaan rumah subsidi. - Pastikan Anda mematuhi aturan seperti kewajiban menghuni dan larangan mengalihkan kepemilikan dalam jangka waktu tertentu.

Apakah saya yang bekerja sebagai freelancer bisa mengajukan KPR subsidi? - Ani

Bisa, Ani. Freelancer dengan penghasilan tetap atau tidak tetap yang memenuhi kriteria MBR dapat mengajukan KPR subsidi. Pastikan Anda memiliki bukti penghasilan yang valid. - Basuki Hadimuljono (Menteri PUPR)

Bagaimana jika saya terpaksa pindah kerja ke luar kota setelah mendapatkan rumah subsidi? - Budi

Anda tidak perlu khawatir, Budi. Pindah tugas atau tempat kerja ke kota/kabupaten lain merupakan salah satu pengecualian dari kewajiban menghuni rumah subsidi. Lengkapi surat keputusan pindah tugas sebagai bukti. - Perry Warjiyo (Gubernur Bank Indonesia)

Apa saja fasilitas yang biasanya tersedia di perumahan subsidi? - Citra

Umumnya, perumahan subsidi dilengkapi fasilitas dasar seperti jaringan air bersih, listrik, saluran pembuangan, dan tempat sampah. Namun, beberapa pengembang juga menyediakan fasilitas tambahan seperti taman bermain atau mushola. - Destry Damayanti (Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia)

Berapa lama proses pengajuan KPR subsidi biasanya? - Dedi

Lama proses pengajuan KPR subsidi bervariasi, Dedi, tergantung kelengkapan dokumen dan kebijakan masing-masing bank. Biasanya berkisar antara 1-3 bulan. - Mahendra Siregar (Ketua Dewan Komisioner OJK)

Kapan saya bisa menjual rumah subsidi saya? - Eka

Rumah subsidi dapat dialihkan kepemilikannya setelah 5 tahun untuk rumah tapak dan 20 tahun untuk rumah susun, Eka, kecuali dalam kondisi tertentu seperti pindah tugas atau PHK. - Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan)

Di mana saya bisa mendapatkan informasi lebih lanjut tentang program rumah subsidi? - Fajar

Anda bisa mengunjungi situs web Kementerian PUPR atau bank-bank yang menyalurkan KPR subsidi, Fajar. Di sana Anda akan menemukan informasi lengkap tentang program, persyaratan, dan daftar pengembang. - Airlangga Hartarto (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian)